Cnnindonesia.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjara pengacara Kondang Otto Cornelis Kaligis. Hukuman penjara Kaligis menjadi tujuh tahun di tingkat banding dari 5,5 tahun penjara.
“Pada pokoknya putusan PT Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari lima tahun dan enam bulan dinaikkan menjadi pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono saat dihubungi, Jumat (3/6).
Heru mengatakan, putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/ PID/ TPK/ 2016/ PT DKI diputus pada 19 April lalu. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan kliennya tak terima dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kaligis telah mengajukan kasasi.
“Lima setengah tahun saja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT Jakarta itu kami anggap tidak benar,” kata Humphrey.
Kaligis diketahui terlibat dalam dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Humhrey mengatakan, kliennya merasa hukuman itu jauh lebih berat dibanding pihak lain yang terlibat.
“Kita menyatakan bahwa Pak OC kan bukan di OTT (operasi tangkap tangan). Bukan dia yang di OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukumannya yang lain lebih rendah dari Pak OC,” jelas Humphrey.
Humphrey berharap, hakim di tingkat kasasi dapat memberikan hukuman paling ringan kepada Kaligis. Sebab kliennya sudah berumur 77 tahun.
“Keluarga juga sedih karena hukuman yang diterima Pak OC. Mereka berharap kasasinya bisa ringanin Pak OC,” ucapnya.
Majelis hakim Tipikor Jakarta akhir tahun lalu menghukum Kaligis dengan penjara 5,5 tahun. Hakim juga menghukum Kaligis dengan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Kaligis terbukti menyuap bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Tiga hakim penerima suap tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Mereka juga jadi sudah jadi terdakwa.
Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan. Ia sudah divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang US$ 2 ribu.
Total uang suap yang diberikan pada hakim dan panitera sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Duit suap berasal dari Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti.
(Kongres Advokat Indonesia)