Samadikun Tak Kunjung Setor Cicilan Denda Perkara
Samadikun Tak Kunjung Setor Cicilan Denda Perkara

Samadikun Tak Kunjung Setor Cicilan Denda Perkara

Samadikun Tak Kunjung Setor Cicilan Denda Perkara

Cnnindonesia.com – Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono belum juga membayar cicilan denda sebesar Rp169,4 miliar atas perbuatan pidananya. Padahal, Samadikun telah berjanji akan menyicil pembayaran denda senilai Rp21 miliar, Selasa (31/5) lalu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto, Samadikun telah meminta kembali penundaan untuk pembayaran denda perkaranya. Namun permohonan penundaan itu tak berarti membuat kejaksaan berhenti menagih pembayaran cicilan denda kasus BLBI kepada Samadikun.

“Kami tetap tagih, kami cari dia. Ini kami mau panggil keluarganya (Samadikun) untuk kami dengar keterangannya,” kata Hermanto saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6).

Samadikun telah berjanji akan membayar denda kasusnya hingga empat tahun mendatang. Tempo empat tahun tersebut sesuai dengan vonis hukuman yang harus dijalani Samadikun.

Tiap tahunnya eks pemilik Bank Moderen itu menyanggupi membayar denda senilai Rp42 miliar kepada negara.

Hermanto berkata, saat ini Kejari Jakarta Pusat sebenarnya sudah memegang aset milik Samadikun berupa rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp50 miliar.

Jika pembayaran denda tidak juga dilakukan, maka rumah Samadikun tersebut akan dilelang oleh Kejari Jakarta Pusat. Namun, Hermanto berharap ada itikad baik dari Samadikun dan keluarganya untuk melunasi denda dengan cara menyicil sesuai perjanjian awal.

“Aset sudah kami pegang, tapi kan itu sebagai jaminan dulu. Kejaksaan menunggu itikad baik dia dulu, kalau dia tidak menunjukkan itikad baik ya kami ambil sikap nanti,” katanya.

Denda akan dibayarkan Samadikun langsung ke rekening milik Kejari Jakata Pusat. Usai diterima, uang denda akan langsung dialihkan ke negara melalui Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung bernomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Namun pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, itu kabur sesaat sebelum dirinya dibui.

April lalu, Samadikun ditangkap otoritas keamanan China sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Saat ini ia mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. Ia berada di sana untuk menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024