Tempo.co – Jaksa Agung Prasetyo meminta La Nyalla Mahmud Mattalitti bersikap kooperatif saat penyidik melakukan pemeriksaan. Sebelum akhirnya ditangkap, La Nyalla, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, sempat kabur ke Singapura.
“Kami berharap dan mengimbau kepada saudara La Nyalla Mattalitti untuk kooperatif-lah terhadap penegakan hukum. Begitu pun kepada para pengacaranya,” kata Prasetyo dalam jumpa wartawan, di kantornya, Kamis, 2 Juni 2016.
Menurut Prasetyo, tugas pengacara adalah mengamati, mengawasi, dan mendampingi kliennya. Ia menegaskan, pengacara itu mengawasi apakah hak-hak hukum kliennya terpenuhi sepenuhnya, dilanggar, atau tidak. Jadi, kata Prasetyo, pengacara tidak harus membentuk opini berdasarkan persepsinya sendiri.
“Meski pengacara itu membela kepentingan klien, pengacara juga tidak harus memaksa dirinya reinkarnasi dari klien yang dibelanya,” ujar Prasetyo. “Jaksa tentunya menangani kasus ini dengan segala fakta dan bukti yang dimiliki. Tidak mungkin kejaksaan atau jaksa menangani suatu perkara tanpa didukung fakta dan bukti.”
Prasetyo mengatakan advokat juga penegak hukum. “Mari bersama-sama dengan penyidik mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) pada 2012, Rabu, 16 Maret 2016.
Dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. La Nyalla diduga merugikan negara senilai Rp 5,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim.
(Kongres Advokat Indonesia)