Kejaksaan: Tersangka Kasus La Nyalla Kemungkinan Bertambah
Kejaksaan Tersangka Kasus La Nyalla Kemungkinan Bertambah

Kejaksaan: Tersangka Kasus La Nyalla Kemungkinan Bertambah

Kejaksaan Tersangka Kasus La Nyalla Kemungkinan Bertambah

Cnnindonesia.com – Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur periode 2012.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum, penambahan tersangka dapat dilakukan jika dalam penyidikan saat ini ditemui alat bukti yang cukup. “Tidak menutup kemungkinan kalau alat bukti cukup ada penambahan tersangka,” kata Rum di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).

Kabar bertambahnya tersangka dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur muncul setelah Kejagung menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan PPATK disebutkan ada uang senilai ratusan miliar yang sempat keluar dan masuk dari rekening milik salah satu tersangka, La Nyalla Mattalitti.

Kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dana hibah Kadin Jawa Timur pun terbuka. Namun, Rum berkata bahwa sampai saat ini penyidik masih mendalami laporan PPATK tersebut.

“Sedang kita dalami. Nanti kita lacak kemana aliran dana, akan kita dalami,” katanya.

Uang berjumlah ratusan miliar itu dideteksi mengalir dari dan ke lebih dari sepuluh rekening bank nasional yang berbeda-beda. Transaksi itu terjadi dalam rentang 2010 hingga 2014, kala La Nyalla masih menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur.

Karena transaksi terjadi saat La Nyalla masih menjabat sebagai ketua, maka hal itu juga diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, data dari PPATK memuat rekam jejak transaksi di rekening bank atas nama La Nyalla beserta anak dan istrinya.

Prasetyo tidak mempermasalahkan banyaknya harta yang dimiliki La Nyalla. Namun, ia meminta Ketua Umum non aktif PSSI itu untuk dapat menjelaskan asal hartanya selama ini. Penjelasan dibutuhkan karena saat ini La Nyalla masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

La Nyalla saat ini menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. Ketua Umum non aktif PSSI itu saat ini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

La Nyalla telah ditahan lembaga adhyaksa sejak kemarin (2/6), setelah Rabu (1/6) lalu ia dideportasi pihak keamanan Singapura karena izin tinggalnya sudah habis di sana.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024