Timlo.net – Organisasi profesi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendorong anggotanya untuk mengambil uji kompetensi profesionalitas bagi advokat. Sertifikasi ini penting bagi provesi advokat untuk bisa menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) bidang hukum, yang akan dimulai pada 2018 mendatang.
“Kita minta anggota kita untuk bisa mengambil sertifikasi profesi ini, sebab ini sangat diperlukan untuk menghadapi MEA. Jadi tidak hanya negara kita yang dibanjiri advokat dari luar, melainkan kita juga bisa membanjiri negara tetangga dengan SDM advokat kita yang telah tersertifikasi,” papar Presiden Dewan Pimpinan Pusat KAI, Tjoetjoe S Hernanto.
Namun, meski KAI melakukan dorongan sedemikian rupa, masih ada penghalang bagi terwujudnya cita-cita advokat tersertifikasi ini. Pasalnya, di Indonesia hanya ada 10 orang asesor atau penguji yang mampu melaksanakan uji kompetensi profesi ini. Padahal ada regulasi yang mengatur bahwa satu orang asesor hanya diperbolehkan menguji tiga orang dalam satu kali uji.
Sertifikat Profesi Advokat
“Padahal jumlah anggota KAI ada 20 ribu orang. Tentunya ini menjadi hambatan tersendiri,” kata dia.
Dikatakan, bahwa Indonesia memiliki sistem hukum yang berbeda dengan negara-negara anggota MEA. Dibutuhkan kejelian dalam membidik pasar luar negeri bagi para advokal asal Indonesia. Karenanya, KAI yang pada 4 Juni mendatang merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke-8 tahun, menekankan kepada anggota untuk bisa mengambil uji sertifikasi.
Pihaknya juga telah menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi Pengacara Indonesia (LSPPI) untuk melakukan uji kompetensi bagi seluruh advokat KAI. Kerjasama itu akan ditandatangani pada puncak perayaan ulang tahun KAI yang dipusatkan di Solo.
Sementara, Vice President DPP KAI, Heru S Notonegoro, berharap dalam dua tahun kedepan seluruh anggota KAI bisa mengantongi sertifikat profesi. Dia akan mengupayakan perubahan regulasi dengan mengkomunikasikan hal ini dengan LSPPI.
“Ya kita upayakan hingga ditetapkannya pemberlakuan MEA bidang hukum ini, semua anggota telah memiliki sertifikat profesi,” singkatnya.
(Kongres Advokat Indonesia)