Hukumonline.com – Andre Dumais, yang pernah menjabat sebagai Managing Director PT Garansindo International Motor menggugat Presiden Direktur PT Garansindo International Motor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Andre kehilangan pekerjaan sejak November 2015, yang tidak didahului oleh pemberitahuan secara tertulis dari perusahaan. Keputusan pemberhentian itu hanya berdasarkan gentleman’s agreement yang dilanjutkan dengan kesepakatan kompensasi.
“Proses pemberhentian managing director yang tidak sesuai prosedur, seperti tidak adanya hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tertulis, jadi hanya ngomong-ngomong di warung. Yang dilakukan di sini adalah melakukan perubahan manajemen tanpa melalui prosedur yang semestinya,” kata Andre kepada wartawan, Senin (30/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemberhentian tersebut menimbulkan kerugian materil dan Immateril bagi Andre. Salah satunya adalah pelecehan dan penjatuhan nama baiknya. Ia juga merasa bahwa profesionalismenya diremehkan oleh pihak Tergugat, sehingga dirinya ingin meminta Tergugat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ada perubahan tanpa prosedur yang semestinya. Nama baik saya dilecehkan. Pihak Tergugat juga tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan di tahap mediasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama tiga puluh tahun berkecimpung di dunia otomotif, baru kali ini dirinya diremehkan oleh perusahaan tempat dia mengabdi. “Baru kali ini saya menjalankan sepenuh hati, tapi seakan seperti koruptor atau menyolong. Ini tidak adil,” tuturnya.
“Ini merupakan pelecehan nama baik yang cukup berat, saya selama di dunia otomotif tidak pernah seperti ini. Saya pindah ke tempat Tergugat karena dengan reputasi yang baik dan dirayu oleh pihat Tergugat. Pada November tahun lalu, masih ada pembicaraan yang positif dan saya tanggapi dengan positif juga. Kemudian, saya menghubungi kembali dan minta untuk membuat business plan, namun tidak ditanggapi dan digantung. Saya merasa disepelekan,” tambahnya.
Kuasa hukum Andre, Syarifuddin Noor, menambahkan sampai detik ini tidak ada iktikad baik dari Garansindo untuk menyelesaikan perkara ini. Padahal, pihaknya menginginkan perkara tersebut selesai di tahap mediasi. Namun, apabila memang tidak ada hasil atau kesepakatan maka gugatan tersebut akan masuk ke tahap pengadilan.
“Kita sudah mediasi keempat, mediasi hari pertama pigak Tergugat tidak datang. Kedua, datang dengan kuasa hukum, tetapi tanpa adanya surat kuasa. Sedangkan pada keempat, principal tidak hadir,” ujar Noor.
Gugatan yang dilayangkan tersebut didasarkan pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPer. Pasal 1365 KUHPer menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Untuk diketahui, Garansindo adalah perusahaan yang memayungi merek seperti Jeep, Chrysler, Dodge, Fiat, dan Alfa Romeo. Perusahaan tersebut juga berkecimpung sebagai pemegang merek roda dua, yaitu Zero Motorcycle, Ducari, Peugeot Scooter.
(Kongres Advokat Indonesia)