Detik.com – KPK menangkap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Selain itu, Janner juga merupakan Ketua PN Kepahiang, Bengkulu. Berapakah penghasilan Janner sehingga masih nekat menerima suap?
Janner ditangkap sehari sebelum membacakan vonis terhadap dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif pada awal pekan lalu. KPK menemukan bukti Rp 650 juta yang diduga kuat agar Janner memberikan vonis ringan, kalau bisa bebas, kepada Edy dan Syafei.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 yang dikutip detikcom, Minggu (29/5/2016), Janner mendapatkan tunjangan sebagai Ketua PN Kepahiang (Kelas II) sebesar Rp 17,5 juta. Janner juga menerima tunjangan kemahalan untuk Zone II (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara) sebesar Rp 1,35 juta.
Sebagai PNS, Janner juga mendapatkan gaji pokok kurang lebih Rp 3 jutaan. Sehingga total penghasilan Janner Rp 20 jutaan per bulannya. Selain itu, Janner juga menerima tunjangan rumah dinas dan mobil dinas.
Tapi siapa nyana, tunjangan yang cukup besar itu tidak bisa membentengi Janner dari godaan suap. Ia bersama Toton menerima uang Rp 650 juta. Alhasil, Janner yang dulunya dipanggil Yang Mulia kini harus mempunyai status baru yaitu Yang Tersangka.
Perjuangan mendapatkan penghasilan besar ini tidaklah mudah. Sekelompok hakim muda dari berbagai daerah kala itu mengancam mogok kerja pada 2012 sebab sudah 11 tahun tunjangan mereka tidak naik. Kenaikan tunjangan hakim terakhir yaitu di era Presiden Gus Dur.
Janner dan Toton menambah banyak daftar hakim pengadilan tipikor yang terseret korupsi. Hakim tipikor yang sejatinya menjadi punggawa pemberantasan korupsi, malah ikut terseret korupsi. Tujuh hakim itu di antaranya:
1. Hakim Pragsono dihukum 11 tahun penjara.
2. Hakim Kartini dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Asmadinata dihukum 10 tahun penjara.
4. Hakim Heru Kisbandono dihukum 8 tahun penjara.
5. Hakim Setyabudi Tejocahyono dihukum 12 tahun penjara.
6. Hakim Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara.
7. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung Pasti Serefina Sinaga dihukum 4 tahun penjara.
“Mau dia hakim agung, hakim pengadilan negeri, hakim Mahkamah Konstitusi, kalau dia korupsi harus dihukum seumur hidup. Supaya hakim enggak macam-macam, jangan main-main dengan perkara,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
(Kongres Advokat Indonesia)