Detik.com – KRI Oswald Siahaan (Owa)-354 menembak kapal berbendera Cina Gui Bei Yu dengan nomor 27088 di Laut Natuna, Kepri, karena tidak mengindahkan peringatan-peringatan sesuai SOP. Kapal itu kemudian ditangkap karena diduga melakukan pencurian ikan perairan Indonesia.
“Kapal itu memang diduga kuat mencuri ikan di wilayah Indonesia. Apalagi, ditemukan ikan yang masih segar, dan jenisnya identik dengan ikan yang ada di perairan tersebut. Setelah disidik, nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses berdasarkan hukum Indonesia,” kata Pangarmabar Laksda TNI A. Taufiq R dalam siaran pers Puspen TNI yang diterima detikcom, Minggu (29/5/2016).
Taufiq menjelaskan kapal tersebut diperiksa saat memasuki wilayah Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Proses penangkapan tersebut semata-mata untuk memberikan pengetahuan kepada dunia bahwa Koarmabar secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia. Pemeriksaan, kata Pangarmabar, dilakukan Tim VBSS KRI Owa-354 mulai dari kelengkapan dokumen kapal dan muatan ikan hasil tangkapan.
Kapal Cina yang ditangkap/Koarmabar
|
Puspen TNI menyebut, keberhasilan jajaran TNI AL tersebut, menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk seluruh jajaran TNI agar meningkatkan pengawasan di seluruh perbatasan termasuk di antaranya perbatasan di Laut Cina Selatan sampai batas laut terluar.
Penangkapan kapal berbendera Cina itu berlangsung dramatis karena ada kapal Coast Guard Cina yang memantau proses penangkapan tersebut dari kejauhan. Namun Coast Guard Cina hanya memantau dari jauh, tidak berani mengganggu operasi KRI Oswald
KRI Oswald telah memberikan peringatan sesuai SOP kepada kapal itu. Bentuk peringatan mulai dari peringatan kontak radio, peringatan melalui pengeras suara, tembakan peringatan ke udara, peringatan tembakan kanan dan kiri haluan. Tapi semua peringatan tidak diindahkan. Bahkan kapal ikan tersebut melakukan gerakan zigzag dan akhirnya tindakan paling keras dilakukan yaitu tembakan di anjungan.
(Kongres Advokat Indonesia)