Tempo.co – Kejaksaan Agung memastikan tak akan melaksanakan eksekusi vonis mati jilid ketiga sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan kepastian tersebut akan diumumkan beberapa hari sebelum eksekusi mati dilaksanakan.
Namun Kejaksaan Agung tetap mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur, termasuk pemberitahuan kepada perwakilan negara, yang warganya terpidana mati, yakni melalui Kementerian Luar Negeri “Memang seperti itu tata caranya,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016. “Terutama untuk terpidana mati yang bukan warga negara Indonesia.”
Prasetyo menegaskan, eksekusi belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya, kata dia, eksekusi baru berlangsung setelah Lebaran. “Saat ini kami masih persiapan dan koordinasi,” tuturnya. “Kalaupun dilaksanakan, ya setelah Lebaran, lah. Masa puasa-puasa hukuman mati.”
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya meminta Kejaksaan Agung hukuman mati diumumkan 3 hari sebelum eksekusi. Permintaan itu dilakukan Luhut karena ia ingin menghindari kesan penetapan yang berlarut-larut dan menghindari tanggapan beragam dari masyarakat.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati mendesak pemerintah menghentikan eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan hukuman mati rawan dilaksanakan, saat sistem penegakan hukum masih marak praktek rekayasa kasus.
Menurut Al Araf, dalam sistem peradilan yang masih bobrok, sulit dilakukan koreksi bila hukuman mati jatuh kepada orang yang salah. “Hukuman mati, kalau sudah dieksekusi, tidak bisa dikoreksi,” katanya di kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.
Al Araf menyebut, ada temuan beberapa kasus terpidana hukuman mati mengalami proses tidak adil dalam mekanisme peradilan. Contohnya terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta.
(Kongres Advokat Indonesia)