Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Eksekusi Mati Sebelum Lebaran
Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Eksekusi Mati Sebelum Lebaran

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Eksekusi Mati Sebelum Lebaran

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Eksekusi Mati Sebelum Lebaran

Tempo.co – Kejaksaan Agung memastikan tak akan melaksanakan eksekusi vonis mati jilid ketiga sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan kepastian tersebut akan diumumkan beberapa hari sebelum eksekusi mati dilaksanakan.

Namun Kejaksaan Agung tetap mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur, termasuk pemberitahuan kepada perwakilan negara, yang warganya terpidana mati, yakni melalui Kementerian Luar Negeri “Memang seperti itu tata caranya,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016. “Terutama untuk terpidana mati yang bukan warga negara Indonesia.”

Prasetyo menegaskan, eksekusi belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya, kata dia, eksekusi baru berlangsung setelah Lebaran.  “Saat ini kami masih persiapan dan koordinasi,” tuturnya. “Kalaupun dilaksanakan, ya setelah Lebaran, lah. Masa puasa-puasa hukuman mati.”

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya meminta Kejaksaan Agung hukuman mati diumumkan 3 hari sebelum eksekusi. Permintaan itu dilakukan Luhut karena ia ingin menghindari kesan penetapan yang berlarut-larut dan menghindari tanggapan beragam dari masyarakat.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati mendesak pemerintah menghentikan eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan hukuman mati rawan dilaksanakan, saat sistem penegakan hukum masih marak praktek rekayasa kasus.

Menurut Al Araf, dalam sistem peradilan yang masih bobrok, sulit dilakukan koreksi bila hukuman mati jatuh kepada orang yang salah. “Hukuman mati, kalau sudah dieksekusi, tidak bisa dikoreksi,” katanya di kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.

Al Araf menyebut, ada temuan beberapa kasus terpidana hukuman mati mengalami proses tidak adil dalam mekanisme peradilan. Contohnya terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024