Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu, Janner Purba. Penyitaan mobil ini diduga terkait dugaan suap pada kasus korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Yaris milik bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii.
“Kedua mobil itu saat ini dititipkan di Polda Bengkulu,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (27/5).
Selain menyita dua unit mobil, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari rumah dinas Janner. Sementara itu KPK juga telah selesai menggeledah rumah Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin alias Billy tadi malam.
“Rencananya pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini akan dilakukan pekan depan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah delapan lokasi di Bengkulu terkait kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang menangani kasus korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang, dokumen, dan bukti elektronik.
Yuyuk menyebutkan, delapan lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK, antara lain Kantor Pengadilan Tipikor Bengkulu; Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu; Rumah Dinas Ketua PN Kepahiang Janner Purba (tersangka); kediaman hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton (tersangka); rumah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edi Santroni (tersangka); dan rumah bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii (tersangka); Kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu; dan Kantor Kors Pegawai RI Bengkulu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan, yaitu Janner, Toton, Edi, Syafri, dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Billy. Dalam OTT pada Senin (23/5) lalu, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.
(Kongres Advokat Indonesia)