Sindonews.com – Terungkapnya sejumlah kasus suap dan korupsi di sektor peradilan, menjadikan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus berbenah.
Kasus yang terbaru adalah, dua orang hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan transaksi suap.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ini bukan kali pertama KPK menangkap hakim lantaran terjerat perkara suap.
Menurut Yuyuk, kejadian ini sudah berulang. Timbul kecurigaan, ada kebrobrokan sistem yang tengah melanda peradilan kita.
“Kita sudah berkali-berkali menemukan hal ini, kalau sudah masuk ke dalam penindakan tapi tidak ada juga efek jera, berarti ada yang salah,” kata Yuyuk, Rabu (25/5/2016).
Yuyuk mengatakan, ke depan korupsi atau suap di sektor peradilan akan menjadi perhatian khusus KPK. Salah satunya dengan membuka dialog dengan MA dan KY untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia,
“Kejadian ini juga berulang, (KPK) akan membuka dialog perbaikan sistem di pengadilan baik dengan MA maupun dengan KY,” tandas Yuyuk.
(Kongres Advokat Indonesia)