Hukumonline.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meresmikan pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum. Dalam kesempatan itu, sekaligus dimulainya verifikasi partai politik oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelang pemilu serentak tahun 2019 mendatang.
“Kalau lolos itu badan hukumnya, nanti syarat ikut pemilu ada di UU Pemilu,” kata Yasonna ketika ditemui usai acara peresmian di Jakarta, Selasa (24/5).
Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqqie, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, dan Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama.
Pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum tersebut merupakan amanat Pasal 51 ayat (1a) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sedangkan verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum.
Terdapat dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik. Pertama, verifikasi dokumen administrasi yang disampaikan partai politik. Kedua, verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat I, DPD tingkat II, serta tingkat kecamatan, guna memastikan kebenaran antara data fisik dan data lapangan.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tehna Bana Sitepu menyebutkan, setidaknya terdapat enam partai politik yang saat ini telah menyampaikan permohonan. Enam partai baru tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
“Juli harus sudah masuk semua syarat administrasi. Pengumuman lolos badan hukum Oktober,” kata Tehna.
Untuk diketahui, pendaftaran partai politik menjadi badan hukum oleh Kemenkumham dibuka mulai tanggal 24 Mei sampai 29 Juli 2016.Dalam melakukan pendaftaran, partai poltik wajib melengkapi sejumlah dokumen.
Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh partai politik baru tersebut antara lain akta pembentukan, kepengurusan, surat keterangan dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), surat domisili kantor, dan syarat minimal kepengurusan.
(Kongres Advokat Indonesia)