Gatranews.com – Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2016, Hermansyah Dulaimi, mengatakan, pihaknya akan meluluskan 4.764 peserta ujian jika nilai mereka mencapai angka 70.
“Kalau dari 4.700 lebih itu semua passing grade-nya 70, ya kita lulusan,” tandas Hermansyah di Jakarta, Minggu (22/5). Ia menambahkan, nilai 70 merupakan syarat kelulusan peserta ujian PERADI.
PERADI tidak pernah mematok kuota atau jumlah peserta yang harus lulus dalam ujian profesi advokat. “Kami tidak punya kuota, berapapun yang bisa capai pasing grade, kami luluskan,” ujarnya.
Untuk rata-rata kelulusan setiap ujian profesi advokat, jumlahnya fluktuatif. “Turun naik, pernah saat PERADI pertama kali didirikan hanya 9%, naik, naik, naik sampai 53,9%,” kata Hermansyah.
Sedangkan untuk pelaksana ujiannya, PERADI menggandeng pihak ketiga agar ujian benar-benar obyektif. “Selalu kami lakukan kerja sama dengan outsourcing. Kami hanya regulator,” katanya.
Sabtu kemarin (21/5), PERADI di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan menggelar ujian profesi advokat ke-14 secara serentak di 30 kota yang diikuti sebanyak 4.764 peserta.
(Kongres Advokat Indonesia)