Ditengah Sidang Gugatan, Pemprov DKI Tunjukan Amdal Reklamasi
Ditengah Sidang Gugatan, Pemprov DKI Tunjukan Amdal Reklamasi

Ditengah Sidang Gugatan, Pemprov DKI Tunjukan Amdal Reklamasi

Ditengah Sidang Gugatan, Pemprov DKI Tunjukan Amdal Reklamasi

Aktual.com – Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) merupakan salah satu pihak yang menggugat izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Nelayan KNTI Marthin Hadiwinata menerangkan, salah satu gugatan tersebut dilayangkan karena terjadi kesalahan fatal dalam penerbitan alas hukum itu. Pasalnya, dalam izin tersebut tidak dicantum analisa dampak lingkungan (amdal).

“Tidak adanya izin lingkungan yang sebenarnya berdasar UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), itu kategori pidana administratif, karena terkait hak masyarakat,” ujarnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5).

Namun, di tengah-tengah persidangan, Pemprov DKI tiba-tiba membawa sebuah surat yang diklaim sebagai amdal terkait izin pelaksanaan pembangunan pulau buatan tersebut. “Padahal, diawal tidak muncul,” akunya.

Selain mempersoalkan amdal, KNTI bersama beberapa kelompok lain yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menyoroti penerbitan izin sebelum adanya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), sebagaimana mandat UU No. 27/2007 yang telah diubah melalui UU No. 1/2014.

“Itu untuk melindungi masyarakat pesisir, pelayaran, termasuk pemanfaatan,” tegasnya.

Kalaupun dalam Perda No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah tergambar 17 pulau palsu di pesisir ibukota, kata Marthin, tidak bisa menjadi dalil hukum. Sebab, telah ada UU No. 1/2014 yang membahas soal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Direncanakan, pada 31 Mei mendatang PTUN bakal membacakan putusan terhadap gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas Keputusan Gubernur No. 2238/2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City) yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudra (MWS), entitas PT Agung Podomoro Land (APL).

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024