Cnnindonesia.com – Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/5).
“Nurhadi stafnya datang bawa surat minta pemeriksaan dijadwal ulang,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Nurhadi diduga menyembunyikan salah satu stafnya, Royani, dari penyidik KPK. Hal itu diduga dilakukan karena keterangan Royani dinilai cukup penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.
(Kongres Advokat Indonesia)