Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya dugaan pemberian imbalan dari perusahaan pengembang properti kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Imbalan tersebut terkait kontribusi tambahan bagi perusahaan yang ikut dalam proyek reklamasi.
Salah satunya, KPK menelusuri dugaan pemberian imbalan tersebut saat memeriksa staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan kepada Sunny seputar dugaan pemberian imbalan dari perusahaan pengembang kepada Pemprov DKI.
“Tadi ditanyakan apakah ada dugaan Pemprov DKI menerima kick back atau sejenisnya, itu yang sedang didalami makanya ditanyakan kepada Sunny,” ujar Yuyuk.
Selain itu, menurut Yuyuk, penyidik juga meanyakan kepada Sunny perihal keterlibatanya dalam pertemuan-pertemuan dengan pengusaha dan dalam kaitan dengan izin reklamasi dan Raperda tentang Reklamasi.
Pada tahun 2014, Basuki Tjahaja Purnama yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi lima dari 17 pulau, yakni di Pulau F, G, H, I, dan K.
Lima pulau yang disertai izin pelaksanaan oleh Ahok, masing-masing adalah Pulau G dengan izin untuk PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land); Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo; Pulau H untuk PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland); serta Pulau I dan K untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
Dalam pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu, salah satu yang ditanyakan penyidik KPK kepada Ahok yakni mengenai pemberian izin reklamasi kepada perusahaan pengembang.
(Kongres Advokat Indonesia)