Detik.com – KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT). Status tersangka Marthen pun, gugur.
Terkait kekalahan tersebut, KPK menghormati putusan hakim. Akan tetapi, KPK langsung melakukan evaluasi dan telaah untuk didiskusikan kemudian hari.
“Seperti teman-teman ketahui, hari ini sudah dibacakan putusannya. Kami menghormati keputusan hakim yang sudah dibacakan,” kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
“Saat ini Tim Biro Hukum KPK sedang melakukan telaah dan juga evaluasi atas hasil praperadilan hari ini. Kemudian akan dikonsultasikan dan didiskusikan bersama pimpinan untuk lengkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.
KPK juga masih akan mengkaji apakah akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Marthen. “Akan dikaji seperti itu juga,” ungkap Yuyuk.
Marthen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2014. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Pendidikan Luar Sekolah Rp 77 miliar di NTT pada 2007 silam. Merasa statusnya digantung, Marthen kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada April 2016. Putusan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Kongres Advokat Indonesia)