Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan segan-segan untuk menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan pasal menghalang-halangi proses penyidikan.
Penyidik KPK memiliki keyakinan kalau Nurhadi punya andil dalam menyembunyikan salah satu saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernama Royani.
“Bisa saja itu dilakukan. Makanya kan sekarang strategi penyidik itu sedang merencankan beberapa strategi dan apakah mungkin menerapkan pasal menghalangi penyidik,” papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin (16/5).
Saat ini, tutur Yuyuk, penyidik tengah mendalami dugaan itu. KPK pun tengah mengupayakan untuk bisa menghadirkan Royani sebagai saksi.
“Ya, kita akan ini dulu lah, kita dalami dulu apakah benar peran satu orang itu atau juga ada yang lain. Diduga seperti itu (campur tangan Nurhadi),” kata Yuyuk.
Royani sendiri ditengarai sebagai sopir sekaligus ajudan dari Sekretaris MA Nurhadi. Dugaannya, dia mengetahui betul apa peran Nurhadi dalam kasus suap yang telah menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Royani. Namun, dia tidak pernah memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan pada 29 April dan 2 Mei 2016.
Agus Rahardjo Cs menduga terdapat lebih dari satu perkara yang diamankan oleh Edy Nasution. Salah satu perkaranya adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.
Dugaan pengamanan perkara PT Kymco Lippo ini coba dibuktikan dengan melakukan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi. Dalam penggeledahan itu KPK berhasil mensita dokumen sehubungan dengan perkara Lippo Grup dan juga mengamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar.
(Kongres Advokat Indonesia)