KPK Menduga Saksi Kunci Kasus Suap Pengadilan Disembunyikan
KPK Menduga Saksi Kunci Kasus Suap Pengadilan Disembunyikan

KPK Menduga Saksi Kunci Kasus Suap Pengadilan Disembunyikan

KPK Menduga Saksi Kunci Kasus Suap Pengadilan Disembunyikan

Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung bernama Royani, salah satu saksi kunci kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disembunyikan agar tidak bisa memberikan kesaksian.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dugaan penyembunyian Royani agar tak bersaksi timbul ketika Royani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi.

“Jadi ketika kami memanggil dua kali dan saksi tidak hadir memberikan keterangan, maka kami menduga saksi disembunyikan. Saat ini penyidik masih melakukan upaya lain agar bisa menghadirkan saksi tersebut,” ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/5).

Yuyuk menyatakan penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan lanjutan ke kediaman dan tempat kerja Royani, yaitu di MA. Namun hingga kini belum ada jawaban dari Royani atas panggilan pemeriksaan tersebut.

Selain itu, Yuyuk mengaku belum bisa memastikan posisi Royani sebagai PNS di MA. Ia juga enggan membenarkan Royani adalah sopir atau ajudan Sekretaris Jenderal MA Nurhadi. Namun, ia menyebut, Royani diduga kuat merupakan orang dekat Nurhadi.

Yuyuk menyatakan KPK hingga saat ini belum menyimpulkan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus. Ia menegaskan KPK tengah menggali keterangan dari seluruh saksi dan tersangka terkait hal tersebut, termasuk terkait dugaan keterlibatan Nurhadi.

“Kami masih menyelidiki dugaan tersebut. Kami kuga belum memeriksa saksi-saksi dari MA,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Royani sejak 4 Mei 2016 hinga enam bulan mendatang.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK telah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan swasta Doddu Arianto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta. Uang itu diduga terkait pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara yang ada di PN Jakpus. Selain itu, dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledan dan menyita uang sekitar Rp1,7 miliar, serta dokumen kediaman Nurhadi.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024