Hetanews.com – Ratusan forum advokat, melakukan unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi yang dilakukan membentangkam poster tersebut, menolak kriminalisasi profesi pengacara. Juga menuntut dua rekannya, Sutarjo dan Sudarmono dibebaskan dari hukuman.
Sebab, seorang advokat itu dilindungi Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik di dalam maupun di luar persidangan.
Maka, apa yang dilakukan Sutarjo dan Sudarmono, berprofesi sebagai seorang pengacara sudah menjalankan sesuai dengam aturan dan undang-undang yang berlaku.
Untuk itu, dalam aksi tersebut mereka meminta pihak Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sutarjo dan Sudarmono. “Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, masih belum juga ditangguhkan,” teriak kordinator Forum Advokat Indonesia, Hendry Rusdiyanto, Senin (16/5).
Menurutnya, jika tidak ditangguhkan, maka itu menunjukkan preseden buruk bagi advokat yang sedang menjalankan profesinya, membela masyarakat pencari keadilan. “Ada 200 pengacara yang menjadi penjamin, minta rekan kita Sutarjo dan Sudarmono ditangguhkan,” tegas dia.
Aksi yang dilakukan para advokat tersebut, akhirnya ditemui staff humas Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning. Dia menyampaikan, kalau Ketua pengadilan sedang melakukan pendidikan, wakilnya sedang libur cuti.
“Karena Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang pendidikan Lemhanas, jadi saya yang mewakili menemui, untuk menerima aspiranya. Nantinya, akan disampaikan pada ketua dan wakil pengadilan,” tandas Efran.
(Kongres Advokat Indonesia)