Kabarprogresif.com – Ratusan Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia (FAI) melakukan aksi solidaritas atas pidana yang menjerat Advokat Sutarjo dan Sudarmono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/5).
Dalam orasi penyampaian pendapat dimuka umum yang disampaikan dihalaman PN Surabaya, ratusan advokat itu meminta agar dua advokat anggota Peradi Sidoarjo tersebut dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya pidana tersebut telah menciptakan presen buruk bagi para advokat yang sedang menjalankan profesinya, dalam membela masyarakat pencari keadilan.
Mereka menilai, pidana terhadap dua advokat merupakan bentuk kriminalsisasi, mengingat profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, yang isinya berbunyi Advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik didalam maupun diluar persidangan.
“Kendati demikian, UU Advokat telah dilanggar dan dicederai oleh penegak hukum dengan cara sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sutarjo dan Sudarmono yang ketika itu sedang menjalankan profesinya,”ucap kordinator Forum Advokat Indonesia, Hendry Rusdiyanto dalam orasinya di PN Surabaya, Senin (16/5).
Tak hanya itu, satu persatu advokat lainnya juga melakukan orasi. Salah seorang advokat yakni Rizal Haliman, menyebut ada kekuatan makelar kasus (markus) yang menyeting pemidanaan terhadap dua rekan sejawatnya.
“Libas makelar kasus, pengadilan harus bersih dari korupsi, gratifikasi juga bentuk korupsi,”teriak Risal saat berorasi.
Senada juga dilontarkan advokat M Sholeh, mantan aktifis 98. Dia mengaku juga pernah menjadi korban kriminalsiasi penegak hukum di Denpasar Bali.
“Marilah peristiwa ini kita jadikan momentum, agar para advokat lebih bersatu lagi memerangi kriminalisasi terhadap advokat, jangan sampai profesi ini dicederai oleh kekuasan dan kewenangan, maka kalau itu terjadi maka hancurlah profesi advokat, yang begitu mudah untuk mempidanakan advokat, yang sudah jelas jelas dalam menjalankan profesinya telah dilindungi undang-undang,”ucapnya pada ratusan rekan sejawatnya.
Sementara, advokat Andrew Ermawan mengatakan, aksi damai ini dilakukan 200 ratus advokat diseluruh Jatim. Mereka ingin mengetuk pintu hati hakim yang menyidangkan perkara pidana Sutarjo dan Sudarmono.
“Ini juga sejarah baru bagi kebangkitan advokat di Jawa Timur agar tidak ada lagi kriminalisasi,”ucapnya.
Ratusan advokat tersebut meminta agar dua rekan sejawatnya dibebaskan dari pidana dan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin mengabulkan penangguhan penahanan Sutarjo dam Sudarmono.
Aksi damai tersebut akhirnya mengundang reaksi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Efran Basuning selaku humas PN Surabaya akhirnya menemui ratusan advokat yang sedang berorasi
Efran mengaku akan menyampaikan semua aspirasi ini ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
“Dikarenakan Pak Ketua PN Sedang Lemhanas dan Pak Wakil sedang tugas diluar, maka saya memberanikan diri menemui saudara sekalian. Apapun aspirasi yang anda sampaikan tadi akan saya jembatani ke majelis hakim nya, semoga apa yang menjadi permintaan saudara dapat dikabulkan,”ucap Efran pada ratusan advokat tersebut.
Sontak, ucapan Efran langsung disambut tepukan tangan tangan para advokat tersebut.
Seperti diketahui, persidangan pidana advokat Sutarjo dan Sudarmono masih berjalan di PN Surabaya dengan agenda kesaksian.
Notaris Mashudi sebagai saksi pelapor juga telah diminta keterangannya dipersidangan. Selain itu Afu Teguh Wibowo selaku saksi pembeli tanah juga telah dihadirkan dalam persidangan.
Pidana yang menjerat dua advokat tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.
Kendati perkara pelanggaran kode etik nya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan tersebut.
Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua terdakwa.
Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar pasal 263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah.
Sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau, kedua terdakwa juga sempat menggugat keabsahan status mereka sebagai tersangka. Tapi hakim PN Surabaya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik reskrimum Polda Jatim, sah dan dilakukan sesuai prosedur.
Pasca kekelahannya itulah, kedua terdakwa langsung diciduk dirumahnya dan dijebloskan kedalam penjara.
(Kongres Advokat Indonesia)