Cnnindonesia.com – Keluarga Siyono, terduga teroris Neo Jamaah Islamiyah, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dua anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri ke Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah.
“Benar sekali, kami sudah melaporkan hari ini,” kata kuasa hukum Keluarga Siyono, Trisno Raharjo, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (15/5).
Laporan itu diformalkan dengan surat laporan nomor LP/B/154 /V/2016/JATENG/RES.KLT dan dibuktikan dengan surat tanda terima nomor STTLP/92/V/2016/SPKT.
Pada surat tersebut, Suratmi, yakni istri Siyono, menuding dua anggota Densus 88, yaitu Ajun Komisaris Besar Muhammad Tedjo dan Inspektur Dua Handres Hariyo Pambudi, telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Trisno menuturkan, keluarga Siyono juga melaporkan seorang polisi wanita yang menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah Siyono.
Upaya penghalangan itu, kata Trisno, diduga dilakukan dengan penyerahan uang senilai Rp100 juta.
Dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan keluarga Siyono adalah pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien. Perbuatan mereka tudingkan kepada dokter forensik Arif Wahyono yang menerbitkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian tertanggal 11 Maret 2016.
Arif, kata Trisno, diduga tidak mengisi dengan benar formulir penyebab kematian Siyono.
“Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini mempertimbangkan arah pertanggungjawaban Polri atas penanganan perkara ini,” kata Trisno.
Trisno mengatakan, keluarga Siyono sebelumnya telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, 18 April lalu.
Melalui surat itu, keluarga Siyono meminta Polri menuntaskan perkara kematian Siyono melalui jalur hukum pidana. Namun, surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi.
“Keluarga menghormati putusan Komisi Etik Profesi Polri. Namun keluarga tidak melihat keadilan dalam putusan tersebut,” kata Trisno.
Dia mempermasalahkan sanksi, yang menurutnya, terlalu ringan karena hanya mewajibkan permohonan maaf kepada institusi Polri.
“Keluarga Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono,” kata Trisno.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar sudah mempersilakan keluarga untuk melapor.
“Laporan itu akan kami terima. Hanya dalam hal ini semuanya akan dikembalikan pada proses pencarian alat bukti,” kata Boy.
Walau demikian, dia juga menyampaikan hingga saat ini Polri masih belum menemukan unsur pidana pada kematian warga Klaten itu.
“Kalau berkaitan pidana, belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa. Harap dipahami dua anggota Densus dalam posisi sedang bertugas,” kata Boy, Kamis (12/5).
Boy menuturkan, karena personel Densus 88 itu sedang menjalankan tugas, maka Polri lebih mengedepankan kesesuaian prosedur pada persoalan itu.
“Kalau yang bersangkutan sedang tidak bertugas, melakukan tindakan seperti itu patut diduga tindakan melawan hukum,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)