KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Suap Andi Taufan Tiro
KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Suap Andi Taufan Tiro

KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Suap Andi Taufan Tiro

KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Suap Andi Taufan Tiro

Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Rabu (10/5/2016).

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

Ketujuh saksi yang akan diperiksa adalah kepala seksi Perencanaan BPJN KemenPUPR Jonabe Wattimuri alias Jefri, Kepala seksi Perencanaan Okto Ferry Silitonga, karyawan PT Windhu Tunggal Utama Erwanto, Yayat Hidayat, Saeful Anwar, tenaga ahli anggota komisi V DPR Jailani dan staf P2JN Ivan Brand Serusiay.

“Mereka diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait proyek di Kemen PUPR Tahun Anggaran 2016,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka, Rabu (27/4/2016), karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN 2016 yang di dalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi, di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.

Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.

Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.

Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka.

Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari FraksiGolkar Budi Suprianto.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024