Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Rabu (10/5/2016).
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.
Ketujuh saksi yang akan diperiksa adalah kepala seksi Perencanaan BPJN KemenPUPR Jonabe Wattimuri alias Jefri, Kepala seksi Perencanaan Okto Ferry Silitonga, karyawan PT Windhu Tunggal Utama Erwanto, Yayat Hidayat, Saeful Anwar, tenaga ahli anggota komisi V DPR Jailani dan staf P2JN Ivan Brand Serusiay.
“Mereka diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait proyek di Kemen PUPR Tahun Anggaran 2016,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka, Rabu (27/4/2016), karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN 2016 yang di dalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi, di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.
Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.
Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.
Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka.
Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari FraksiGolkar Budi Suprianto.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.
(Kongres Advokat Indonesia)