Detik.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ratiyono, terkait kasus korupsi pengadaan alat fitness di beberapa GOR Jakarta Barat. Selain Ratiyono, kejaksaan juga memeriksa 4 orang lainnya terkait kasus yang sama.
“Kita periksa 5 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat fitness yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 miliaran,” ujar Kajari Jakbar, Reda Manthovani, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/5/2016).
Reda mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung Selasa (10/5) siang hingga sore kemarin.
“Kurang lebih kita periksa 5 orang termasuk Eks Kadis Olahraga DKI sekitar 4 sampai 5 jam,” ucap Reda.
Selain Ratiyono, empat orang lainnya yang diperiksa adalah, Taufik Gumilar (eks Sekretaris Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta), Heru Haryanto (eks Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta), Suwasti (mantan Kasubag TUP UPT GOR Gelanggang Remaja Jakbar) dan Mardjuk (Pejabat pengendali teknis kegiatan pengadaaan alat fitnes di UPT GOR Gelanggang Remaja Jakbar). Kelimanya hadir saat pemeriksaan.
“Bahwa teknis dan harga perkiraan sendiri tidak dilakukan sesuai dengan Perpres No 70/2012,” imbuh Reda.
Menurut Reda, kontrak dalam kesepakatan pembelian alat fitness tersebut senilai Rp 3,8 miliar untuk tahun anggaran 2013. Tetapi pada kenyataanya, yang dibeli hanya Rp 800 jutaan saja. Dalam kasus ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka.
“Dengan demikian dugaan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 3 milar. Saat ini kita sudah mulai penyidikan,” pungkas Reda.
(Kongres Advokat Indonesia)