Tips Hindari Pencurian Mobil Bermodus Gembos Ban
Tips Hindari Pencurian Mobil Bermodus Gembos Ban

Tips Hindari Pencurian Mobil Bermodus Gembos Ban

Tips Hindari Pencurian Mobil Bermodus Gembos Ban

Liputan6.com – Aksi pencurian mobil bermodus gembos ban masih marak terjadi di Ibu Kota. Agar terhindar dari aksi kejahatan ini, selain dari kinerja kepolisian diperlukan pula kewaspadaan dari pengendara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriadi memberikan sejumlah cara, agar terhindar dari pencurian bermodus gembos ban. Di antaranya, sebisa mungkin agar tidak berkendara seorang diri, terutama bagi wanita.

“Imbauan kepada masyarakat, terutama ini menjelang puasa dan lebaran, apabila masyarakat ketahui ban bocor jangan turun di tempat yang sepi. Dan juga jangan turun sendirian,” ujar Nasriadi di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 10 Mei 2016.

Jika seorang pengemudi telah menemukan tempat yang ramai dan tepat untuk berhenti, jangan lupa agar selalu mengamankan barang bawaan ketika hendak keluar dari mobilnya.

“Setelah berada di tempat yang tepat atau jika memang terpaksa harus turun, ketika turun itu harus barang bawaan harus dibawa. Jangan ditinggal di dalam mobil,” kata Nasriadi.

Kemudian, lanjut Nasriadi, setelah turun dari mobil jangan lupa mengunci mobil. Karena, jika mobil tidak terkunci, para pencuri spesialis ini dengan mudah menggondol barang berharga dalam mobil.

“Pelaku itu sangat cepat dalam menjalankan aksinya. Makanya para pengendara ataupun pengemudi, jangan sampai terlambat, apalagi sampai lupa mengunci mobil,” tutur Nasriadi.

Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya meringkus komplotan pencurian mobil bermodus gembos ban berinisial MH dan DS. Polisi juga menangkap anggota jaringan lainnya yang berperan sebagai penadah berinisial DW.

Para pencuri mobil bermodus gembos ban tersebut biasa beraksi di wilayah Jakarta Timur. Pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan, untuk penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024