Cnnindonesia.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, terpidana yang mendapat hukuman dengan kategori berat, seperti hukuman seumur hidup dan hukuman mati, memang biasa dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Yasonna kala menanggapi pertanyaan mengenai pemindahan tiga terpidana mati yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembesi, Batam, Kepulauan Riau, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
“(Pemindahan narapidana ke Nusakambangan) kan soal teknis. Apapun bisa kami pindahkan ke mana (saja), apalagi hukuman yang berat. Nusakambangan itu kan urusan berat, kalau eksekusi itu urusan Jaksa Agung,” ujar Yasonna di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Yasonna menuturkan, hingga saat ini belum ada terpidana mati dari kota lain yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Kusmiantha Dusak belum bisa memastikan bahwa tiga terpidana mati yang dipindahkan dari Lapas Tembesi, Batam ke Nusakambangan merupakan narapidana yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.
“Saya belum tahu. Anda cek itu ke Kejaksaan. Biasanya kan dari lapasnya enggak bisa memberikan nama-nama (terpidana mati yang akan dieksekusi) ini. Kami diberi tahu dia pindah, begitu saja. Kalau eksekusi kan domainnya mereka,” ujar Wayan kepada CNNIndonesia.com ketika dihubungi via sambungan telepon.
Wayan menjelaskan, pemindahan narapidana yang dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup memang lumrah dilakukan dengan alasan keamanan. Selain itu, di pulau tersebut juga biasanya dilakukan proses pembinaan jarak jauh.
“Saya pikir pembinaan saja. Kan memang (terpidana) hukuman mati atau seumur hidup itu lebih aman di Nusakambangan. Walaupun kadang-kadang biaya pembinaan enggak ada, tapi kalau untuk permintaan jaksa biasanya mereka yang melaksanakan pembinaan itu,” katanya.
Wayan menuturkan, pihak Ditjen PAS tidak pernah mendapatkan informasi sejak jauh hari dari Kejaksaan Agung mengenai kapan dan siapa saja yang akan dieksekusi mati. Menurutnya, lembaga adhyaksa itu biasanya memberikan bocoran mengenai hal tersebut dalam selang waktu yang berdekatan dengan eksekusi.
“Saya tidak pernah diberi tahu. Biasanya satu atau dua hari sebelum hari-H diberi tahunya melalui satuan kerja di lapas. Mereka kan juga menjaga kerahasiaan, sebab kalau jauh-jauh hari sudah beredar informasi, kan nanti dicap negatif. Kalau (informasi itu) didengar narapidananya bagaimana?” ujarnya.
Pada Ahad (8/5) lalu, berdasarkan pantauan Antara di Dermaga Wijayapura, Cilacap, tiga terpidana mati yang diangkut menggunakan mobil Transpas Lapas Cilacap tiba di tempat penyeberangan khusus Pulau Nusakambangan pada pukul 19.14 WIB, setelah dijemput dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Selanjutnya tiga terpidana mati tersebut dipindahkan dari mobil Transpas ke Kapal Pengayoman III yang akan menyeberangkan mereka ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan pengawalan personel Brimob.
Kapal Pengayoman III kemudian diberangkatkan ke Dermaga Sodong pada pukul 19.18 WIB dengan diapit dua kapal patroli Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Cilacap.
Saat dihubungi wartawan dari Cilacap, Kepala Lapas Batu Abdul Aris mengakui adanya tiga terpidana mati kasus narkoba yang dipindah dari Batam ke Nusakambangan.
“Tiga terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42),” katanya.
Menurut Abdul, tiga terpidana mati tersebut akan ditempatkan di Blok C Pengendalian Lingkungan Lapas Batu.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan. Namun, hingga saat ini belum ada rilis daftar nama-nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi.
(Kongres Advokat Indonesia)