Cnnindonesia.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan kembali membuat surat dakwaan perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani yang diduga dilakukan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin, pembuatan dan pelimpahan dakwaan dapat dilakukan lagi setelah salinan putusan sela kasus Ongen diterima kejaksaan. Dakwaan akan kembali dilayangkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan hari ini (10/5).
“Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yang sifatnya belum menyentuh materi perkara. Langkah kejaksaan terhadap putusan sela tersebut akan mengajukan dakwaan lagi. Kami akan limpahkan lagi dengan memenuhi kekurangan administrasi dakwaan tersebut,” kata Sarjono saat dikonfirmasi.
Menurut Sarjono, Ongen tidak serta-merta ditahan pasca surat dakwaan kembali dilayangkan lembaga adhyaksa. Penahanan hanya dilakukan menyesuaikan dengan kepentingan dari jaksa penuntut umum kasus tersebut.
Jika dakwaan sudah diberikan kepada pengadilan, kata Sarjono, maka sidang perkara Ongen pun akan dimulai dari awal lagi. Sarjono menargetkan pelimpahan dakwaan kasus Ongen akan dilakukan dalam waktu sepekan ke depan.
“(Surat dakwaan) yang kedua akan kami sempurnakan. Kami penuhi karena itu kan baru sisi administrasi formilnya saja,” kata dia.
Evaluasi Jaksa
Saat pembacaan putusan sela, seluruh eksepsi Ongen memang tidak dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Nursyam. Namun, persoalan surat dakwaan dan penahanan Ongen yang dianggap tidak sah dikabulkan oleh pengadilan.
Nursyam menuturkan bahwa majelis hakim sepakat dengan keberatan Ongen atas kecacatan surat dakwaan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Menanggapi kelalaian penyusunan surat dakwaan tersebut, Sarjono pun berjanji akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang melakukan tugas itu. Ia akan menanyakan maksud dan alasan tidak dicantumkannya tanggal surat dakwaan oleh jaksa terkait.
“Pasti kami lakukan permintaan keterangan, kenapa nih kok sampe bisa terlupakan atau tidak dibuatnya tanggal tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan atau memang murni kelalaian dari yang bersangkutan,” katanya.
Polri Pasrah
Markas Besar Polri pasrah pada putusan sela pengadilan yang melepas Ongen dari penahanan.
“Langkah selanjutnya terkait kasus tersebut sepenuhnya kami serahkan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menyikapinya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto.
Dia menjelaskan, setiap kasus yang sudah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum berarti sudah tuntas secara formiil maupun materiil.
Oleh karena itu, kata Agus, proses selanjutnya diserahkan penyidik sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan pengadilan.
“Jika hakim menentukan ada hal yang mungkin berbeda dari penyidik maupun penuntut umum, kami serahkan pada jaksa,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan Ongen melalui putusan sela yang dibacakan siang tadi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nursyam sepakat soal surat dakwaan dan penahanan yang dianggap tidak sah.
Surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Ongen dianggap cacat hukum karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu, perpanjangan masa penahanannya juga dianggap menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.
“(Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎,” ujar Nursyam.
(Kongres Advokat Indonesia)