Ada Celah Hukum di Kasus YN, Penegak Hukum Diminta Teliti
Ada Celah Hukum di Kasus YN, Penegak Hukum Diminta Teliti

Ada Celah Hukum di Kasus YN, Penegak Hukum Diminta Teliti

Ada Celah Hukum di Kasus YN, Penegak Hukum Diminta Teliti

Kompas.com – Kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meminta aparat penegak hukum benar- benar teliti dalam menangani perkara YN (14), siswi SMP yang diperkosa dan dibunuh di Bengkulu.

Reza mengatakan, polisi dan Jaksa harus dapat mengantisipasi celah hukum yang bisa dipakai para pelaku pemerkosa sekaligus pembunuh YN demi mendapatkan keringanan hukuman.

“Polisi dan Jaksa harus bisa mengantisipasi ada celah-celah hukum supaya hukumannya dapat maksimal, andai bisa ada hukuman mati,” ujar Reza melalui pesan singkat, Jumat (6/5/2016).

Reza melihat erdapat sejumlah celah hukum yang bisa saja meringankan para pelaku.

Pertama, pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Jika semua pelaku tengah mabuk, bagaimana penyidik bisa memastikan kebenaran serta akurasi keterangan mereka.

Kedua, penyidik perlu meneliti apakah para pelaku membunuh YN atau menganiayanya secara seksual sehingga mengakibatkan YN tewas. Pasalnya, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, menuai hukuman lebih rendah dibandingkan pembunuhan.

“Pasalnya berbeda. Ancaman pidananya juga berbeda pula. Harusnya teliti agar hukuman bisa maksimal,” ujar Reza.

Ketiga, sebagian pelaku masih di bawah umur. Artinya, mereka belum dapat dikenakan age of consent meski penyidikan mengungkapkan mereka meminum alkohol lalu memerkosa YN.

Dalam konteks anak berhadapan dengan hukum, patut dipertimbangkan juga bahwa mereka dipaksa atau dimanipulasi oleh pelaku yang sudah dewasa untuk minum alkohol dan melakukan tindakan asusila.

“Jika demikian, bukankah – setidaknya dalam tahap awal – pelaku yang masih anak-anak ini juga adalah korban?” ujar Reza.

Oleh sebab itu, Reza meminta polisi dan jaksa benar-benar teliti dalam penyelidikan serta menyusun tuntutan. Selain agar hukuman bagi pelaku dapat maksimal, namun juga bisa memberikan keadilan bagi pelaku yang telah dewasa dan pelaku yang masih di bawah umur.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024