Pemerintah Diminta Tegas dalam Revisi UU Pilkada
Pemerintah Diminta Tegas dalam Revisi UU Pilkada

Pemerintah Diminta Tegas dalam Revisi UU Pilkada

Pemerintah Diminta Tegas dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com – Pemerintah diminta tegas dan konsisten dalam mempertahankan komitmennya untuk mengharuskan anggota DPR mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasalnya, dalam masa reses saat ini DPR masih menunda revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur agar anggota TNI/Polri, anggota parlemen, dan pejabat publik tak perlu mundur jika hendak menjadi calon kepala daerah.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem), Fadli Ramadhan, Jumat (6/5/2016) mengatakan, pemerintah harus konsisten pada keputusan awal. Masalah itu, kata Fadli, sudah jelas karena telah diputuskan di Mahkamah Konsitusi (MK).

Pemerintah tinggal menginventarisasi permasalahan pada Pilkada 2015. Karena itu, revisi UU Pilkada harus mengedepankan aspek pembenahan penyelenggaraan pemilu.

“Ketika sikap sudah jelas, pemerintah harus tegas saja,” ujar Fadli saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurut dia, pemerintah jauh lebih paham dalam membenahi dan memperbaiki penyelenggaraan pilkada. “Karena pengawasannya langsung di pemerintah dalam penyelenggaraanya, bukan DPR,” katanya.

Fadli meyakini, keinginan anggota DPR untuk maju dalam pilkada tanpa harus mundur dari jabatannya, kental beraroma politik. “Ini jelas dari poin-poin yang diperdebatkan memiliki unsur ‘kepentingan’ semua. Mulai dari syarat pencalonan sampai pada tidak mau mundurnya dari jabatan DPR,” kata dia.

Dia berharap, jika kedua pihak (pemerintah dan DPR) tidak menemukan titik terang, pemerintah agar tetap tegas dengan tetap mempertahankan poin yang lama dalam UU sebelumnya.

“Intinya harus tegas, kalau di luar dari yang seharusnya tolak saja. UU itu akan jadi jika ada kesepakatan, bukan mengikuti kemauan pihak tertentu,” ujarnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024