Detik.com – Komite Etik Steering Committee (SC) Munaslub Golkar akan segera mulai bekerja. Tugas dari komite ini adalah menyaring para caketum sesuai dengan syarat prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela atau PDLT.
“Mekanismenya itu terima pengaduan. Misal dari tim sukses atau LSM boleh ajukan aduan dan laporan bahwa terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh siapa. Harus disertakan bukti dan saksi. Nanti kita bentuk Majelis Kode Etik untuk kita adili dan memutus. Majelis terdiri dari 3 orang, ditambah satu tim asistensi dan sekretaris semacam paniteranya 1 orang,” kata Wakil Ketua Komite Etik SC Munaslub Laurens Siburian di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/5/2016).
Komite Etik juga akan terus mengawal proses Munaslub hingga akhir sehingga politik uang tak terjadi. Jika terbukti bersalah maka akan diberi hukuman ringan sampai berat, mulai dari surat peringatan sampai dengan diskualifikasi atau tak boleh menjabat di kepengurusan selama 5 tahun.
“Yang sekarang kami dengarkan secara lisan aduan dan mereka katakan akan menyerahkan secara tertulis itu kasus Pak Ade Komarudin yang dia tanda tangan pernyataan bahwa dia enggak akan maju sebagai caketum,” ungkap Laurens.
“Termasuk kasus Setnov (Setya Novanto) di MKD DPR itu juga sudah berhubungan dengan kami. Dan kami akan tunggu saja bentuk majelis kode etik dan akan koita periksa apakah termasuk melanggar kode etik atau tidak kita akan putuskan,” lanjut dia.
Dia yakin Munaslub tak akan terganggu dengan adanya proses ini. Komite Etik hanya mengantisipasi agar Ketum Golkar terpilih benar-benar figur yang baik.
Komite Etik juga akan menggandeng kepolisian, BIN, dan juga KPK dalam menjalankan tugasnya. Komite Etik, kata dia, akan meneliti secara hati-hati aduan-aduan yang disampaikan.
“Kita akan teliti karena kan itu tentu, begini, misal dalam kasus Setnov ada 7 yang nyatakan pelanggaran berat, 10 nyatakan tidak. Dari 7 itu 3 dari Golkar, makanya kita lihat kalau betul-betul ada laporan dan bukti akan kita telisik. Tapi kalau cuma isu-isu aja ya ngapain. Secara hukum itu, tapi bukti yang semua orang tahu,” papar dia.
(Kongres Advokat Indonesia)