Kompas.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengecam pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan yang terjadi di Bengkulu, dengan korban Yn (14). Menurut Puan, kasus itu harus jadi momentum diterapkannya hukuman maksimal untuk para pelaku kekerasan seksual.
Puan berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas. Ia menyebut diperberatnya hukuman untuk pelaku kejahatan seksual tertuang dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau revisi UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun hukuman maksimalnya tengah dibahas untuk dapat berupa hukuman kebiri.”Pemerintah telah menyiapkan draf perppu, dengan menambahkan hukuman maksimal (kebiri) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Puan, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/5/2016) malam.
Puan menuturkan, kasus yang menimpa siswi SMP itu telah menjadi perhatian pemerintah. Selain mengupayakan penambahan hukuman, Puan juga ingin ada peningkatan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan perpres perlindungan peserta didik, serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak,” ucap Puan.
Kisah meninggalnya Yn, cukup tragis. Korban ditemukan tewas di dalam jurang setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan belasan pemuda di Rejang Lebong, Bengkulu, April 2016.
Dalam waktu beberapa hari, Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meringkus 12 remaja pelaku pemerkosaan Yn. Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, 12 pelaku itu masing-masing berinisial De (19), To (19), dan Da (17). Ketigany warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, itu ditangkap pada Jumat (9/4/2016).
Dari pengembangan kasus tersebut, pada keesokan harinya, Sabtu (10/4/2016), giliran Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Fe (18), Al (17), Su (16), dan Er (16), semuanya warga Kasie Kasubun, diringkus polisi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pemerkosa dan pembunuh Yn (14) dengan hukuman penjara 10 tahun.
Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur. Ketujuh pelaku itu ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16).
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Arlya Noviana Adam dalam sidang yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (3/5/2016). Pelaku yang lain disidang dalam waktu berbeda.
(Kongres Advokat Indonesia)