Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/5).
Politikus PAN itu akan dicecar berbagai pertanyaan seputar kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“ATT akan diperiksan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta.
Selain Andi, penyidik turut mengagendakan pemerikaan terhadap dua orang lainnya. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Andi selaku tersangka.
Mereka adalah Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina, staff administrasi anggota Komisi V DPR Musa Zainudin yang bernama Mutakin serta satu pihak swasta bernama Hendri Canon.
Untuk Andi, pemeriksaan hari ini adalah yang pertama usai ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016 lalu. Dia diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam surat dakwaan milik Abdul Khoir, Andi memiliki kesepakatan ‘fee’ dengan kontraktor di Maluku itu sebesar Rp7 miliar atau 7 persen dari total nilai proyek infrastruktur yang anggarannya berasal dari program dana aspirasi.
Adapun rinciannya adalah Rp4,2 miliar untuk fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi dan senilai Rp2,8 miliar untuk fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula–Sofi.
Andi selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V DPR sepakat mengalokasikan dana aspirasinya untuk beberapa proyek, yakni proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30 miliar, proyek rekontruksi peningkatan struktur jalan Boso-Kau senilai Rp40 miliar.
Pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar dan rekontruksi jalan Mafa-Matuting senilai Rp10 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Abdul telah menyerahkan sebagian fee untuk Andi sebesar Rp2 miliar. Penyerahan uang terjadi pada 9 November 2015, melalui Abdul diperantarai oleh Erwantoro yang kemudian diserahkan ke Andi.
Prosesnya, 9 November 2015 Abdul memberikan Rp2 miliar ke Erwantoro. Di hari yang sama, Erwantoro bertemu dengan Jailani, staf anggota Komisi V Yasti Mokoagow, di sekitar Blok M Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, yakni pada 10 November 2015 Jailanni menyerahkan uang tersebut kepada Andi di belakang komplek perumahan DPR, Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
(Kongres Advokat Indonesia)