Detik.com – Kasus suap untuk pengamanan perkara PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) direka ulang. KPK ingin memperjelas urutan penyerahan duit dalam perkara tersebut.
“Rekonstruksi hari ini dilakukan di 4 lokasi berurutan dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Selasa (3/5/2016).
“Rekonstruksi bertujuan untuk mereka ulang peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana oleh tersangka dan pihak-pihak yang berperan dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Lima lokasi yang disebut Yuyuk yaitu kantor Kejati DKI, kantor PT BA, Best Western Hotel, Gran Melia dan Padang Golf Pondok Indah. Dalam rekonstruksi itu, penyidik KPK menghadirkan 3 orang tersangka.
Sebelumnya, pengacara dua tersangka dari PT BA, Hendra Heriansyah, menyebut Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu bakal mengikuti rekonstruksi itu.
“Dari Kejaksaan Tinggi tentunya Pak Sudung Situmorang dan atau pun Pak Tomo Sitepu. Paling tidak dia memerankan posisi dia masing-masing,” sebut Hendra.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.
(Kongres Advokat Indonesia)