Detik.com – La Nyalla Mattalitti, yang ditetapkan sebagai buron oleh Kejagung, diharapkan pulang ke Tanah Air karena paspornya sudah ditarik. Bagaimana sebenarnya aturan soal penarikan paspor dan dampaknya bagi La Nyalla?
Aturan soal penarikan paspor tercantum dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Terkait kasus La Nyalla, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan paspor Ketum PSSI itu ditarik. Aturan soal penarikan paspor itu tercantum dalam pasal 25 sampai pasal 28Peraturan Menkum HAM tersebut. Berikut bunyinya:
Pasal 25
(1) Penarikan Paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia.
(2) Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
b. masuk dalam daftar Pencegahan.
Pasal 26
(1) Penarikan Paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Penarikan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Pasal 27
Dalam hal penarikan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Pasal 28
(1) Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor biasa kepada pemegangnya.
(2) Pemegang Paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan Paspor biasa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung Paspor biasa dari pemegangnya.
Nah, dengan aturan tersebut, maka seharusnya La Nyalla membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) setelah paspornya ditarik. Adapun aturan soal SPLP juga diatur dalam Peraturan Menkum HAM yang sama. Aturan soal SPLP untuk Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 44 sampai dengan pasal 48.
Pasal 44
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan
b. dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia.
Pasal 45
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia.
Pasal 46
(1) Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
Pasal 47
Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Pasal 48
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia tidak dapat diperpanjang.
(Kongres Advokat Indonesia)