LBH Somasi Panglima TNI Terkait Keterlibatan Penggusuran
LBH Somasi Panglima TNI Terkait Keterlibatan Penggusuran

LBH Somasi Panglima TNI Terkait Keterlibatan Penggusuran

LBH Somasi Panglima TNI Terkait Keterlibatan Penggusuran

Hukumonline.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan somasi atau teguran kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk tidak lagi terlibat dalam kasus-kasus penggusuran paksa oleh pemerintah daerah.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/5), LBH menyebut penggusuran paksa yang melibatkan tentara merupakan bentuk pelanggaran HAM dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bentuk intimidasi bagi para korban.

Pada 2015, LBH menangani kasus isu perkotaan dan masyarakat urban dengan jumlah korban mencapai 20.784 orang. Sebagian besar kasus tersebut adalah penggusuran paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan melibatkan TNI dalam rangka membantu proses penggusuran paksa secara aktif di DKI Jakarta mengisyaratkan Gubernur Basuki yang lahir dari rahim Reformasi telah membangkitkan lagi semangat-semangat Orde Baru,” kata pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy.

LBH Jakarta mencatat telah terjadi 113 kasus penggusuran paksa di Ibu Kota pada 2015. Dari jumlah tersebut, 65 kasus melibatkan TNI dalam penggusuran paksa. Data tersebut belum termasuk penggusuran yang terjadi di 2016 seperti yang terjadi di Luar Batang, Jakarta Utara.

LBH menyatakan keterlibatan tentara dalam kasus penggusuran paksa bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberi wewenang bagi pemda untuk menggunakan aparat TNI adalah UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemda wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan TNI kepada Presiden Republik Indonesia.

LBH menilai penggusuran paksa tidak masuk dalam definisi konflik sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke-1 UU Penanganan Konflik Sosial dan sama sekali tidak termasuk dalam kriteria situasi yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan untuk menggunakan kekuatan TNI.

Alldo juga mendesak TNI untuk tidak lagi terlibat dalam kasus penggusuran paksa sekaligus mengimbau agar jangan ada lagi penggusuran paksa rumah-rumah warga yang melibatkan TNI.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024