Masa Jabatan Hakim Pajak Dinilai Diskriminatif
Masa Jabatan Hakim Pajak Dinilai Diskriminatif

Masa Jabatan Hakim Pajak Dinilai Diskriminatif

Masa Jabatan Hakim Pajak Dinilai Diskriminatif

Hukumonline.com – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menilai Pasal 8 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan Pajak yang membatasi dua kali periode masa jabatan hakim pajak tidak sesuai dengan praktik di berbagai negara. Sebab, pembatasan masa jabatan hakim pajak dirasa kurang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Hakim pajak adalah hakim, karena itu sudah semestinya mempunyai kedudukan, sifat yang sama dengan lingkungan badan peradilan lain,” ujar Bagir Manan saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pengadilan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Senin (02/5).

Ditambahkan Bagir, periodeisasi masa jabatan dan usia pensiun hakim pajak (65 tahun) sangat berbeda dengan ketentuan masa jabatan hakim di lingkungan peradilan lain (67 tahun). Padahal, hakim pajak dan hakim pada umumnya sama-sama menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. “Membedakan sesuatu yang sama, tindakan atau pengaturan yang diskriminatif dan tidak adil,” kata ahli sengaja dihadirkan pemohon ini.

Hal senada disampaikan ahli pemohon lainnya, mantan Hakim Agung Widayatno Sastrohardjono. Dia menilai Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan kesetaraan kekuasaan kehakiman yang dijamin Pasal 24 UUD 1945.

Dia mengatakan seharusnya kedudukan dan masa jabatan hakim pajak setara dengan masa jabatan hakim PTUN dimana usia ketua, wakil ketua, dan hakim PTUN batas usianya mencapai 67 tahun. Hal yang sama diberlakukan di lingkungan peradilan agama.

Menurutnya, periodeisasi masa jabatan hakim pajak seharusnya mengikuti PTUN sebagai induknya. Sebab, kedudukan hakim pajak bukanlah hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan kebutuhan yang penugasannya per periode. Terlebih, kata mantan Ketua Muda Pembinaan MA ini, penambahan jumlah hakim pajak melalui rekrutmen belum mampu menjawab urgensi dan eksistensi pengadilan pajak. Sebab, hakim pajak yang berakhir masa tugasnya tidak sebanding jumlah hakim yang masuk.

“Seleksi tahun 2013 hanya meloloskan 1 orang, tahun 2014 hanya 3 orang, dan tahun 2015 hanya 6 orang. Ini disebabkan berlakunya Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c itu. Apalagi jumlah sengketa pajak dari tahun mengalami kenaikan,” kata mantan Ketua Pengadilan Pajak ini.

Karena itu, salah satu solusi mengatasi menghapus berlakunya kedua pasal tersebut demi percepatan penyelesaian sengketa pajak dan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. “Seharusnya, Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak ditiadakan karena bertentangan dengan UUD 1945, sehingga masa pensiun hakim pajak menjadi 67 tahun,” harapnya.

Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak bersama Pengurus  Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) mempersoalkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak terkait dua periode masa jabatan dan masa pensiun hakim pajak ketika memasuki usia 65 tahun.

Pasal-pasal itu dinilai melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka termasuk menghambat penegakkan hukum dan keadilan bagi wajib pajak dan aparatur pajak yang dijamin Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kedua aturan itu dinilai Pemohon membatasi dan mengurangi konsentrasi hakim (pajak) dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Para Pemohon berharap konsep manajemen administrasi yang baik ketua, wakil ketua, hakim pajak tidak dibatasi periodeisasi, kecuali memasuki masa pensiun, sehingga kedua pasal seharusnya dibatalkan.

Pemerintah menganggap jabatan hakim pengadilan pajak yang diatur UU No. 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan Pajak sama seperti jabatan hakim ad hoc yang bukan termasuk pejabat negara. Sebab, dalam UU Pengadilan Pajak, hakim pengadilan pajak merupakan hakim khusus atau ad hoc yang memiliki tugas memeriksa dan mengadili sengketa pajak sesuai dengan karakter dan kebutuhan atas jabatannya.

Pemerintah berpendapat periodeisasi masa jabatan hakim pajak dimaksudkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat menjadi hakim Pengadilan Pajak selanjutnya.

Saat ini, Pengadilan Pajak memiliki 56 orang hakim. Tetapi akan berkurang 14 hakim pada tahun 2016 menjadi 32 hakim. Pengurangan ini sedikit banyak akan memengaruhi kinerja Pengadilan Pajak. Karena itu, Para Pemohon meminta MK menghapus berlakunya Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024