Tempo.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung membantah desas-desus yang menyebutkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti telah ditangkap. “Belum, La Nyalla belum bisa kami ambil,” ujar Maruli di kantornya, Selasa, 3 Mei 2016.
Maruli berujar telah menyebar penyidik untuk menancari La Nyalla. Namun Maruli enggan menyebutkan posisi La Nyalla. Maruli juga merahasiakan pendeteksian keberadaan terahir La Nyalla. “Tunggu saja, nanti kita lihat,” ucap Maruli.
La Nyalla ditetapkan tersangka mulai 16 Maret 2016 dalam perkara penyelewengan dana hibah. Kadin Jawa Timur mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar.
Menurut penyidik, La Nyalla menggunakan dana hibah tersebut membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu sebesar Rp 1,1 miliar.
Penetapan tersangka itu kemudian dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan No. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY yang dibacakan hakim tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, 12 April 2016. Namun Kejaksaan kembali mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan kasus yang sama atas nama La Nyalla.
Tim kuasa hukum La Nyalla kembali mengajukan praperadilan. Kali ini atas nama anak La Nyalla, Mohammad Ali Afandi atau dikenal juga dengan Andi Mattalitti.
Rencanya, sidang perdana praperadilan akan dilakukan Rabu 4 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh hakim tunggal Mangapul Girsang. La Nyalla, sendiri tidak ada di Indonesia sejak 17 Maret 2016.
(Kongres Advokat Indonesia)