Kompas.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan, Pemprov DKI tidak mengantongi sertifikat hak pengelolaan tanah negara di lahan-lahan penggusuran yang akan dijadikan ruang terbuka hijau. Pemprov DKI seharusnya memiliki sertifikat tersebut.
“Tanah negara itu kalau pakai konstruksi UU Pokok Agraria semuanya tanah negara. Tetapi, ada juga tanah pemerintah. Tanah pemerintah ini di UU Perbendaharaan Negara wajib untuk disertifikatkan,” kata pengacara LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Alldo mengatakan, Pemprov DKI tidak mengurus sertifikat tersebut. Dia bahkan menyebutkan bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah mengatakan tanah yang bersertifikat di Jakarta baru 25 persen pada 2012.
“Pak Ahok juga tidak memiliki sertifikat di atas tanah-tanah (negara) tersebut. Padahal, UU Perbendahaaran Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004) mewajibkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat itu harus punya sertifikat berupa hak pengelolaan,” kata Alldo.
Karena warga tidak memiliki sertifikat kepemilikan dan Pemprov DKI pun tidak memiliki sertifikat hak pengelolaan, Alldo mengatakan, Ahok langsung menggunakan istilah tanah negara untuk menggusur warga.
“Karena sama-sama tidak punya sertifikat, Pak Ahok kemudian klaim itu tanah negara dan langsung menggusur warga negara dengan menggunakan aparat (TNI) yang tidak berwenang sama sekali,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)