Hukumonline.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait anti penyiksaan terhadap penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“LPSK siap mendukung upaya menghilangkan penyiksaan di lapas sesuai fungsi dan tugasnya,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Selain Kemenkumham, nota kesepahaman tersebut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Lapas Cipinang Jakarta Timur pada Rabu (27/4).
Semendawai menuturkan sebelumnya LPSK telah memiliki beberapa kesepakatan bersama dengan Kemenkumham maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara khusus.
Kerja sama lewat nota kesepahaman itu antara lain terkait perlakuan khusus dan perlindungan terhadap saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap kasus (Justice Collaborator).
Penandatanganan MoU itu bersamaan dengan Hari Pemasyarakatan ke-52 yang mengusung tema “Pemasyarakatan Pasti Smart”.
Pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama itu pemerintah juga sempat memberikan penghargaan kepada instansi, swasta dan individu yang turut berperan mereformasi pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly juga memberikan penghargaan kepada petugas dan lapas yang berprestasi.
(Kongres Advokat Indonesia)