Kompas.com – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir sempat meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk menghadirkan seorang saksi lagi untuk memberi keterangan dalam sidang yang digelar bagi terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Senin (2/5/2016).
Jaksa meminta izin agar hakim memperbolehkan saksi tersebut memberikan keterangan yang dianggap cukup krusial.
Permintaan tersebut dilontarkan setelah tujuh orang saksi yang dihadirkan selesai memberikan keterangan.
“Ada satu saksi lagi, Yang Mulia. Yang bersangkutan akan mengonfirmasi dan memberikan keterangan yang cukup krusial,” ujar Abdul Basir kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.
Ada pun, saksi yang dimaksud adalah Jaelani, seorang staf anggota Komisi V DPR yang diduga berperan sebagai perantara suap dari Abdul Khoir kepada beberapa anggota Komisi V DPR.
Salah satunya, Jaelani disebut memberikan uang kepada anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin.
Penuntut Umum KPK meminta agar keterangan Jaelani dikonfrontasi dengan keterangan yang diberikan Musa dalam persidangan tersebut.
“Mohon agar saksi ini disandingkan dengan Musa. Bahwa setelah mendengar keterangan ini, kami paling banyak akan mengajukan saksi dua orang lagi,” kata Abdul Basir.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Mien Triesnawati menolak permintaan tersebut.
Menurut dia, jika Jaelani ingin memberikan keterangan lanjutan, hal tersebut dapat dilakukan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.
Dalam surat dakwaan terhadap Abdul Khoir, Musa Zainuddin tercantum sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang menerima fee atau komisi atas pengusulan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaelani menjelaskan bahwa pemberian uang kepada Musa dilakukan melalui salah satu orang yang ditunjuk langsung oleh Musa.
Sebelumnya, dalam pembicaraan melalui telepon, Jaelani dan Musa telah sepakat mengenai mekanisme penyerahan uang tersebut.
Penyerahan dilakukan di Jalan Duren Tiga Timur, di depan pintu masuk Komplek Perumahan Anggota DPR, Jakarta Selatan.
Penyerahan dilakukan di area parkir, sekitar pukul 09.00. Ada pun, uang yang diberikan kepada Musa jumlahnya sebesar Rp7 miliar.
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp1 miliar, menurut Jaelani, diberikan kepadanya oleh Abdul Khoir.
(Kongres Advokat indonesia)