Biro Hukum Pemprov DKI Sebut Pengesahan Raperda Reklamasi Tertunda di DPRD
Biro Hukum Pemprov DKI Sebut Pengesahan Raperda Reklamasi Tertunda di DPRD

Biro Hukum Pemprov DKI Sebut Pengesahan Raperda Reklamasi Tertunda di DPRD

Biro Hukum Pemprov DKI Sebut Pengesahan Raperda Reklamasi Tertunda di DPRD

Detik.com – KPK memanggil Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana sebagai saksi untuk kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi. Ia dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar aturan dasar reklamasi.

“Saya cuma ditanya soal prosedurnya saja, dasar-dasarnya, aturannya apa sih untuk reklamasi, itu saja,” ujar Yayan usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (2/5/2016).

Yayan menyebut dirinya tidak mengetahui apakah ada yang janggal atau tidak dalam pembahasan Raperda tersebut. “Enggak tahu saya, saya sih enggak ditanya soal prosedur pembahasan di DPRD-nya. Kan kalau kita sudah serahkan ke DPRD, kan rapat-rapatnya di DPRD,” jelas Yuyun.

Total ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada Yayan terkait pembahasan Raperda reklamasi ini. Walau ia mengaku tidak begitu mengikuti jalannya Raperda, namun Yuyun melihat ada beberapa hal yang tertunda.

“Enggak ada kejanggalan dalam proses itu, biasa saja tapi ada hal yang tertunda. Kalau gitu wajar saja,” kata Yayan.

Apakah penundaan terjadi setelah sampai ke tangan DPRD?

“Iya, kan sudah masuk di sana,” tutupnya sambil bergegas meninggalkan KPK.

Penyidik KPK memang tengah mendalami proses pembahasan penyusunan Raperda Zonasi dan Tata Ruang reklamasi Teluk Jakarta yang berujung pada kasus suap. Sejumlah pihak dari mulai Pemprov DKI, DPRD DKI hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.

Dari pihak Pemprov DKI, nama-nama yang telah diperiksa seperti Kepala BPKAD Heru Budi Hartono dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati. Sementara dari pihak DPRD DKI sebut saja ada Ketua Balegda M Taufik dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Lalu dari pengembang ada nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.

KPK tengah mendalami peran pihak lain dalam kasus ini. KPK menduga, M Sanusi sebagai anggota Balegda tidak bermain sendirian untuk memainkan pembahasan dua raperda itu.

KPK menaruh curiga tentang pembahasan raperda yang tidak pernah kuorum. KPK menduga adanya ‘permainan’ dibalik penundaan pembahasan 2 raperda itu.

Kecurigaan KPK memang beralasan. Dua raperda tentang reklamasi itu telah diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu, namanya adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035. Setahun berselang, raperda tak juga disahkan.

Pembahasan soal raperda ini tidak pernah terdengar hingga pengujung tahun 2015. DPRD DKI lalu memasukkan raperda ini menjadi 1 dari 23 target legislasi dewan di 2016.

Perkara tak bisa disahkannya raperda ini karena sidang di DPRD DKI yang tak pernah kuorum. Berkali-kali rapat membahas raperda terkait reklamasi hanya dihadiri tak lebih dari 50 anggota DPRD sehingga pembahasan urung dilanjutkan.

Paripurna pembahasan Raperda Zonasi ini dijadwalkan pada 22 Februari 2016. Agendanya adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Balegda DKI terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dilanjutkan dengan Permintaan Persetujuan Lisan kepada Anggota DPRD oleh Pimpinan, dan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dipungkasi dengan penyerahan simbolis raperda dari DPRD ke Gubernur.

Ahok yang sudah hadir di Gedung DPRD DKI dibuat 2 jam menunggu. Namun, ternyata anggota DPRD yang menandatangani absensi hanya 50 orang dari total 106 anggota. Karena tidak kuorum, akhirnya paripurna ditunda.

Jadwal paripurna kembali tidak jelas karena pada Selasa (1/3), DPRD DKI hanya mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Keputusannya, paripurna kembali ditunda karena ada dua pasal di Raperda Zonasi yang masih dipersoalkan.

Hingga akhirnya pada Kamis (17/3), DPRD DKI kembali menjadwalkan paripurna untuk membahas Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta ini. Tetapi, lagi-lagi ditunda karena anggota dewan bolos.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat itu mengatakan hanya 50 orang yang hadir dalam rapat paripurna. Memang bila dilihat, banyak kursi kosong di ruangan. Padahal kuorum agar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah bisa terlaksana minimal harus dihadiri 71 anggota dari 106 anggota.

Dia menjelaskan, Raperda Zonasi ini merupakan syarat pelaksanaan reklamasi. Bila raperda ini belum disahkan, maka reklamasi belum bisa dijalankan. “Kalau sisi perundang-undangan, ini wilayah zonasi memang menjadi syarat bagi pengaturan tata ruang reklamasi,” kata Sani.

Tak kunjung kuorum, akhirnya DPRD DKI malah memutuskan untuk menunda pembahasan raperda terkait reklamasi ini. Kejelasan proyek reklamasi Teluk Jakarta pun menggantung hingga akan dibahas para anggota DPRD DKI periode berikutnya.

Pembahasan raperda terkait reklamasi yang tak kunjung selesai malah berujung ke kasus korupsi. Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi tertangkap tangan telah menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Uang sebesar Rp 2 miliar diberikan terkait pembahasan raperda reklamasi.

Informasi yang didapat dari seorang pejabat tinggi di KPK, sebenarnya suap kepada anggota DPRD DKI diberikan dengan motif yang sangat sederhana, yaitu agar sidang pembahasan raperda tak kunjung kuorum. Sebabnya, ada perbedaan mendasar antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD terkait jumlah kewajiban yang harus dibayarkan pengembang. Ahok ingin para pengembang menyetor kewajiban 15% dari nilai NJOP, sedangkan DPRD hanya menyetujui agar pengembang menyetor 5% saja.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024