Detik.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur dalam perkara penetapan lokasi pembangunan inlet (saluran masuk air) proyek sodetan Kali Ciliwung arah Kanal Banjir Timur. Kabiro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (27/4) lalu.
“Kasasinya dari hari Rabu yang lalu lah. Kita buat pernyataan kasasi dari hari Rabu yang lalu. Sekarang kita sedang menyusun memorinya,” ujar Yayan kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Yayan mengatakan kasasi diajukan secepatnya karena terkait proses pengadaan tanah. “Kalau kalah di PTUN enggak banding, langsung ajukan kasasi. Karena itu proses pengadaan tanah kan,” jelas dia.
Materi kasasi akan disesuaikan dengan pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara itu. Yayan sudah memberitahu secara lisan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) soal kekalahan itu.
Putusan gugatan itu dibacakan pada 25 April 2016. Perkara gugatan sekelompok warga Bidara Cina itu bernomor 59/G/2016/PTUN. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya. Konsekuensinya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT menjadi batal.
Yayan dipanggil ke KPK sebagai saksi atas pembahasan penyusunan Raperda Zonasi dan Tata Ruang reklamsi Teluk Jakarta yang berujung pada kasus suap. Sejumlah pihak dari mulai Pemprov DKI, DPRD DKI hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.
Dari pihak Pemprov DKI, nama-nama yang telah diperiksa seperti Kepala BPKAD Heru Budi Hartono dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati. Sementara dari pihak DPRD DKI sebut saja ada Ketua Balegda M Taufik dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Lalu dari pengembang ada nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.
KPK tengah mendalami peran pihak lain dalam kasus ini. KPK menduga, M Sanusi sebagai anggota Balegda tidak bermain sendirian untuk memainkan pembahasan dua raperda itu.
(Kongres Advokat Indonesia)