Kasus Suap di PN Jakpus, Saksi dari PT Paramount dan MA Tak Penuhi Panggilan KPK
Kasus Suap di PN Jakpus, Saksi dari PT Paramount dan MA Tak Penuhi Panggilan KPK

Kasus Suap di PN Jakpus, Saksi dari PT Paramount dan MA Tak Penuhi Panggilan KPK

Kasus Suap di PN Jakpus, Saksi dari PT Paramount dan MA Tak Penuhi Panggilan KPK

Detik.com – Dua orang saksi yang dipanggil penyidik KPK terkait kasus suap untuk pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mangkir. Keduanya tidak hadir tanpa keterangan.

“Untuk hari ini ada dua saksi Royani dan Vika yang tidak hadir tanpa keterangan,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).

Kedua saksi yang dimaksud yaitu Vika Andreani selaku Junior Assistant to President Director di PT Paramount Enterprise International dan Royani yang merupakan PNS di Mahkamah Agung (MA). Namun tidak disebut jelas jabatan Royani.

PT Paramount Enterprise International telah digeledah tim penyidik KPK usai melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 April 2016. Panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno diciduk tim KPK saat itu.

Selain di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.

Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024