Kata Mahfud Md. Soal Sanksi Etik buat Ketua MK
Kata Mahfud Md. Soal Sanksi Etik buat Ketua MK

Kata Mahfud Md. Soal Sanksi Etik buat Ketua MK

Kata Mahfud Md. Soal Sanksi Etik buat Ketua MK

Tempo.co – Ketua Mahkamah Kontsitusi Arief Hidayat dijatuhi hukuman ringan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Ia diduga memberikan memo katebelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Mantan Ketua MK Mahfud Md. mengatakan mundur atau tidaknya Arief pasca hukuman yang dijatuhkan merupakan pilihan Arief sendiri. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan bukanlah sanksi yang mengharuskan Arief untuk berhenti.

“Kalau soal mundur tidaknya itu terserah Pak Arief. Tidak ada keharusan untuk mundur,” katanya saat dihubungi, Jumat, 29 April 2016.

Sebelumnya, hakim konstitusi Arsyad Sanusi juga pernah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik. Arsyad kemudian memilih mundur dari jabatannya.

Macfud berharap keputusan apa pun yang diambil Arief tak lepas dari bagaimana ia menghayati makna etik dan sanksi itu. “Jadi terserah penghayatan Pak Arief saja tentang menghayati makna etis dan teguran itu,” ujarnya.

Dewan Etik yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar dengan anggota Hatta Mustafa dan Muchammad Zaidun menyatakan Arief terbukti melanggar kode etik butir ke-8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. Akibatnya, Arief dijatuhi sanksi teguran lisan.

Dugaan katebelece Arief Hidayat pertama kali ditulis Tempo berdasarkan informasi yang masuk ke WhatsApp Pusat Peliputan Tempo di nomor 0811-936-687. Tempo kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Arief menulis selembar memo di atas kertas berkop Mahkamah Konstitusi sebagai katebelece kepada Jampidsus pada April 2015. Salah satu isinya, dia meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman. Dalam tulisan itu Arief menyatakan Zainur adalah salah satu kerabatnya.

Memo tersebut kemudian dititipkan dalam amplop berisi penilaian karya ilmiah Widyo saat Zainur berkunjung ke gedung Mahkamah Konstitusi. Zainur kemudian mengirimkan memo dan amplop tersebut ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bersama dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.

Menurut Abdul Mukthie, berdasarkan hasil pemeriksaan, Arief tak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap Arief, Widyo Pramono, Zainur Rochman, Bayu Dwi Anggono, dan pemeriksaan buku tamu Kejaksaan Agung.

Dewan hanya berkesimpulan Arief tak berhati-hati karena memo yang ditulisnya dapat ditafsirkan berbeda. “Hanya bisa sampai itu pemeriksaan Dewan Etik,” ujar Mukthie.

Ketika isu ini mulai mencuat, Widyo membantah menerima memo dari Arief. Ia hanya mengakui kedekatan dengan Arief sejak sama-sama bertugas di Jawa Tengah. Ia juga menilai katebelece tersebut salah alamat karena ia tak memiliki kewenangan memberikan promosi atau mutasi kepada seorang jaksa.

Pada kesempatan berbeda,  Arief Hidayat membantah telah menitipkan seorang kerabat yang berprofesi sebagai jaksa kepada Widyo. Ia juga enggan menanggapi isu katabelece tersebut dengan alasan hanya membuat gaduh negara. “Saya tak pernah memakai nama saya untuk kepentingan seperti itu,” ucap Arief, 19 Januari lalu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024