Jika Berkas P21, Pengacara Jessica Siap Bertarung di Persidangan
Jika Berkas P21, Pengacara Jessica Siap Bertarung di Persidangan

Jika Berkas P21, Pengacara Jessica Siap Bertarung di Persidangan

Jika Berkas P21, Pengacara Jessica Siap Bertarung di Persidangan

Detik.com – Berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jeasica Kumala Wongso, masih diteliti jaksa. Bila kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21), tim pengacara menyatakan siap bertarung di pengadilan.

“Kalau P21 berarti sudah lengkap, tahap satu namanya. Setelah itu tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kalau seandainya P21, tadi kan tanya-seandainya-kami selaku tim kuasa hukum siap tampil untuk beracara di persidangan perkara Jessica dan membela klien kami,” kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam kepada detikcom, Jumat (29/4/2016).

Hidayat mengungkap, timnya akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap kliennya. Menurutnya, salah satu kunci dalam kasus tersebut adalah rekaman CCTV di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

“CCTV itu alat bukti paling akurat. Saya lagi mencari CCTV sama polisi nggak dikasih, apalagi Olivier mana mau ngasih,” imbuhnya.

Polisi memang telah menyita rekaman CCTV di Kafe Olivier dalam perkara tersebut. Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan pernah memberikan bocoran soal isi rekaman CCTV tersebut, salah satunya ada gerakan tangan Jessica yang  menaruh 3 paper bag di atas meja.

Hidayat juga berandai-andai, bila berkasnya ternyata ditolak jaksa, ia menuntut polisi untuk segera membebaskan kliennya demi hukum.

“Kalau tidak P21 juga sampai 120 hari masa penahanan sudah habis, Jessica harus bebas demi hukum,” imbuhnya.

Berkas perkara Jessica saat ini masih diteliti jaksa setelah 2 kali di-P19. Polda Metro Jaya sendiri telah memperpanjang masa penahanan Jessica sampai 28 Mei nanti.

Dengan diperpanjangnya masa penahanan Jessica tersebut, maka masa 120 hari penahanan Jessica akan habis pada tanggal 28 Mei.

Sampai tanggal 28 Mei itulah, nasib Jessica akan segera ditentukan, apakah dinyatakan ditolak berkasnya atau dinyatakan lengkap yang selanjutnya akan dihadapkan dalam persidangan di pengadilan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024