Detik.com – Berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jeasica Kumala Wongso, masih diteliti jaksa. Bila kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21), tim pengacara menyatakan siap bertarung di pengadilan.
“Kalau P21 berarti sudah lengkap, tahap satu namanya. Setelah itu tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kalau seandainya P21, tadi kan tanya-seandainya-kami selaku tim kuasa hukum siap tampil untuk beracara di persidangan perkara Jessica dan membela klien kami,” kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam kepada detikcom, Jumat (29/4/2016).
Hidayat mengungkap, timnya akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap kliennya. Menurutnya, salah satu kunci dalam kasus tersebut adalah rekaman CCTV di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
“CCTV itu alat bukti paling akurat. Saya lagi mencari CCTV sama polisi nggak dikasih, apalagi Olivier mana mau ngasih,” imbuhnya.
Polisi memang telah menyita rekaman CCTV di Kafe Olivier dalam perkara tersebut. Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan pernah memberikan bocoran soal isi rekaman CCTV tersebut, salah satunya ada gerakan tangan Jessica yang menaruh 3 paper bag di atas meja.
Hidayat juga berandai-andai, bila berkasnya ternyata ditolak jaksa, ia menuntut polisi untuk segera membebaskan kliennya demi hukum.
“Kalau tidak P21 juga sampai 120 hari masa penahanan sudah habis, Jessica harus bebas demi hukum,” imbuhnya.
Berkas perkara Jessica saat ini masih diteliti jaksa setelah 2 kali di-P19. Polda Metro Jaya sendiri telah memperpanjang masa penahanan Jessica sampai 28 Mei nanti.
Dengan diperpanjangnya masa penahanan Jessica tersebut, maka masa 120 hari penahanan Jessica akan habis pada tanggal 28 Mei.
Sampai tanggal 28 Mei itulah, nasib Jessica akan segera ditentukan, apakah dinyatakan ditolak berkasnya atau dinyatakan lengkap yang selanjutnya akan dihadapkan dalam persidangan di pengadilan.
(Kongres Advokat Indonesia)