Dalam Seminggu, 3 Advokat Diputus Bersalah oleh Pengadilan
Dalam Seminggu, 3 Advokat Diputus Bersalah oleh Pengadilan

Dalam Seminggu, 3 Advokat Diputus Bersalah oleh Pengadilan

Dalam Seminggu, 3 Advokat Diputus Bersalah oleh Pengadilan

Hukumonline.com – Advokat merupakan profesi yang sangat mulia, atau officium Nobile. Advokat diatur dalam kode etik advokat dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ada undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai advokat yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003. Namun, dalam menjalankan tugas kehormatan tersebut tidak selamanya berjalan dengan mulus, bahkan ada advokat yang dihukum oleh pengadilan ketika sedang melakasanakan tugas jabatan.

Timotius Simbolon dan Jemmy Mokolensang, keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berdua dijatuhi hukuman lantaran dianggap melakukan pemalsuan surat Eingendom. Hakim juga sama sekali tidak memberikan dasar pemaaf dan pembenar untuk kedua terdakwa. Hal tersebut didasarkan oleh keyakinan Hakim yang menganggap bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menolak semua dalil pembelaan dari Terdakwa. Semua unsur tindak pidana Pasal 263 KUHP terpenuhi. Majelis tidak menemukan dasar pemaaf dan pembenar. Majelis menemukan keyakinan terdakwa melakukan tindak pidana sehingga terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. Selama persidangan, Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” jelas Hakim Made.

Keduanya diproses peradilan lantaran menangani kasus pertanahan. Timotius dan Jemmy mendapatkan kuasa dari Jakub Sugiarto Sutrisno untuk mengurus lahan yang terletak di Jl. Karet III Gang Gusuran RT 10/01, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selaran seluas 7800 meter persegi. Lahan tersebut berdasarkan surat Akte Eigendom Vervonding Nomor: 6393 No.5 tertanggal 9 Djoeni 1937 atas Nama W.L. Lim Kit Nio (yang diakui sebagai ibu kandungnya Jakub).

Timotius dan Jemmy juga sudah diperiksa secara etik di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Dalam putusannya Etik AAI menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua advokat tersebut tidak melanggar kode etik advokat. Meskipun begitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menjatuhkan penjara 1 tahun 6 Bulan kepada mereka berdua.

Selang beberapa hari setelah putusan terhadap Jemmy dan Timotius, giiliran PN Jakarta Pusat menghukum Rahmiaty Pane. Majelis hakim PN Jakarta Pusat, dipimpin Baslin Sinaga, menyatakan Rahmiaty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa dinilai bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.”

Kasus ini bermula saat Rahmiaty menangani sebuah sengketa tanah di bilangan Jakarta Selatan. Saat itu, setelah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum, Rahmiaty melakukan pengecekan ke tanah sengketa yang disebut kliennya. Ternyata, ada yang menurunkan papan pengumuman kepemilikan lahan yang lebih dahulu dibuat orang lain.

Penurunan papan pengumuman kepemilikan lahan itulah yang menyeret Rahmiaty ke pusaran hukum. Pihak yang menancapkan papan pengumuman mengadu ke polisi. Rahmiaty mengaku datang ke lokasi tanah sengketa. Tapi ia menyangkal terlibat dan mengetahui aksi penurunan papan pengumuman hak milik lahan.

Namun di mata majelis, Rahmiaty terbukti bersalah merusak barang bersama dengan orang lain. Polisi menetapkannya tersangka. Upaya praperadilan gagal. Berkas perkaranya akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Dan hakim menjatuhkan vonis. Vonis 4 bulan 25 hari, itu sama dengan masa penahanan Rahmiaty. Karena itu ia bisa langsung bebas.

Berdasarkan penelursuran hukumonline, setidaknya ada advokat lain yang sedang diperiksa dan diadili. Di Pengadilan Negeri Surabaya, ada advokat Sutarjo dan Sudarmon. Mereka didakwa melanggar Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP atau mengenai pemalsuan surat. Sampai saat ini, proses atas dua advokat tersebut masih berlangsung. Keduanya mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh hakim.

Kasus lain yang melibatkan advokat juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Advokat Marjoku Sormin yang tengah menjalankan tugasnya melakukan pendampingan (hukum) terhadap kliennya terancam pidana ITE. Kuasa hukum Marjoku, Virza Roy Hizzal dan Efendi Lod Simanjuntak, dalam rilisnya mengatakan seharusnya kliennya memiliki kekebalan hukum saat menjalankan tugas-tugas advokat.

Dia menjelaskan, Pasal 16 UU Advokat menegaskan tak hanya memberi perlindungan hukum terhadap advokat di dalam persidangan tetapi juga di luar persidangan. “Itu artinya kepentingan profesi advokat di luar pengadilan tentunya demi kepentingan klien seperti melakukan mediasi, somasi, pendampingan sampai menggelar jumpa pers terkait perkara yang sedang ditangani dilindungi undang-undang,” kata Virza.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024