Sindonews.com – Komisi Yudisial (KY) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang segera meningkatkan status Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan merampungkan penyelidikan yang sedang dilakukan.
Diketahui, pemimpin KPK mengungkapkan Nurhadi yang sudah dicegah ke luar negeri sejak Kamis 21 April 2016 untuk enam bulan ke depan bisa berpotensi menjadi tersangka.
“Kita hormati proses yang ada di KPK,” kata Komisioner KY Farid Wajdi saat dihubungi Sindonews, Jumat (29/4/2016).
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku nonhakim. Maka itu, dirinya enggan mengomentari lebih jauh mengenai langkah KPK yang segera menetapkan Nurhadi sebagai tersangka itu.
“Soalnya tidak masuk ranah KY yang berkaitan hukum pidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, informasi yang berhasil diterima Koran Sindo, KPK melalui Tim Asset Tracing sudah mulai menelusuri aset atau harta kekayaan milik Nurhadi.
Tim akan membanding aset atau harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nurhadi.
Salah satu alasan kuat yakni temuan uang sejumlah Rp1,75 miliar di rumah Nurhadi. Berdasarkan data LHKPN, Nurhadi memiliki harta kekayaan sebesar Rp33.417.646.000. LHKPN itu dilaporkan Nurhadi ke KPK pada 2014 lalu.
Harta Nurhadi terbagi atas harta tidak bergeraknya berupa tanah dan bangunan senilai Rp7.362.646.000. Aset ini tersebar di Jakarta Selatan (2), Malang (4), Kudus (5), Mojokerto (2), Kediri (2) dan Tulungagung (1).
Alat transportasi senilai Rp4.005.000.000, di antaranya Toyota Camry keluaran 2010, Mini Cooper keluaran 2010, Lexus keluaran 2010 dan Jaguar keluaran 2004.
Sementara harta bergerak yang dimiliki Nurhadi senilai Rp11.275.000.000. Penyumbang terbanyak dari harta bergerak ini yakni batu mulia yang diperoleh sejak 1998 dan memiliki nilai jual Rp8,6 miliar. Harta berupa giro dan setara kas lain sebesar Rp10.775.000.000.
(Kongres Advokat Inonesia)