Kata Jaksa Agung, Nusakambangan Tempat Ideal untuk Eksekusi Mati
Kata Jaksa Agung, Nusakambangan Tempat Ideal untuk Eksekusi Mati

Kata Jaksa Agung, Nusakambangan Tempat Ideal untuk Eksekusi Mati

Kata Jaksa Agung, Nusakambangan Tempat Ideal untuk Eksekusi Mati

Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Nusakambangan merupakan tempat yang ideal, untuk mengeksekusi terpidana mati jilid III kasus narkotika.

“Saya nggak pernah bilang gitu (eksekusi pasti di Nusakambangan). Saya cuma bilang, bahwa Nusakambangan tempat ideal untuk eksekusi mati,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (9/4).

Ketika dikonfirmasi aparat kepolisian dari satuan Brimob sudah berada di pulau tersebut, Prasetyo mengatakan, meski tidak ada ekseksi mati, tim Brimob tetap melakukan penjagaan di wilyah Nusakambangan.

“Brimob kan untuk keamanan. Nggak ada eksekusi pun mereka ada di sana (Nusakambangan).”

Terkait eksekusi terpidana mati, Senin (18/4), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat menyodorkan 10 nama terpidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Terpidana mati dalam perkara Narkoba yang sudah inkracht di MA (Mahkamah Agung) ada sekitar 10 terpidana mati, namun berapa yang di eksekusi masih verifikasi,” kata Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta.

Untuk periode 2015 hingga April 2016, Kejati DKI Jakarta telah menuntut 43 orang tersangka agar hijatuhi hukuman mati, di antaranya Cheng Tin Kei, warga negara Hongkong yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Senin, 7 Maret 2016, karena membawa 360 kg sabu.

Sementara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terpidana mati
kasus Narkoba yang sudah inkracht adalah Kelompok “Tangerang Nine”, terdiri dari Benny Sudrajat alias Tandi Winardi, Iming Santoso alias Budhi Cipto. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia.

Lima orang sisanya, merupakan warga negara China, yakni Gan Chunyi, Zhu Xuxiong, Zhang Manquan, Chen Hongxin dan Jian Yuxin. Sedangkan seorang warga negara Prancis Serge Areski Atlaoui, serta warga negara Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.

Sebelumnya Kejaksaan telah mengeksekusi mati sejumlah terpidana Narkoba pada April 2015 lalu. Di antaranya duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sedangkan dua terpidana yang tersisa belum dieksekusi, yakni Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024