Antaranews.com – Pasangan calon Bupati (Cabup) Petrus Kasihiw-Matret Kokop menyatakan puas terhadap putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Teluk Bintuni, Papua Barat.
“Putusan MK ini memberikan pelajaran bagi kita agar jangan ada tindakan yang dapat merusak demokrasi dalam proses pilkada,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop, Taufik Basari di Jakarta, Kamis.
Taufik mengatakan bahwa hakim MK memerintahkan pengembalian surat suara Petrus-Matret pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS Inofina, Merestim dan Mosum.
Ketiga TPS tersebut sebelumnya dicoret dan diubah untuk kembali ke angka awal, sedangkan hasil pemungutan suara ulang di TPS dinyatakan batal karena bertentangan dengan perintah Putusan Sela MK.
Sebelumnya, Pilkada Teluk Bintuni diikuti tiga pasangan calon bupati yakni Agustinus Manibuy-Rahman Urbun (nomor satu), Petrus Kasihiw-Matret Kokop (nomor urut dua) dan Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy (nomor urut tiga).
Namun pasangan Petrus-Matret mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Daniel-Yohanis lantaran diduga terjadi perubahan dan pencoretan hasil suara dengan selisih jumlah suara tipis sebanyak tujuh suara.
Berdasarkan putusan MK itu, Taufik mengungkapkan total perolehan suara di Distrik Moskona Utara yakni pasangan urut satu tidak dapat suara, nomor urut dua sebanyak 107 suara dan nomor urut tiga meraih 121 suara di Mosum.
Perolehan suara di Inofina untuk pasangan nomor satu (sembilan suara), nomor urut dua (72 suara) dan nomor nomor urut tiga (323 suara).
Perolehan suara di Merestim terbagi atas urut pertama (dua suara), nomor urut dua (29 suara) dan nomor urut tiga (101 suara).
Sedangkan raihan suara di Moyeba yakni semua pasangan calon bupati tidak mendapatkan suara sehingga total suara nomor urut pertama (12 suara), nomor kedua (208 suara) dan nomor urut ketiga (454 suara).
Perolehan suara tersebut jika digabung dengan raihan di distrik lain yang tidak bermasalah maka menunjukkan pasangan calon satu sebanyak 7.623 suara, pasangan nomor dua yang jadi pemohon gugatan (17.160 suara) dan pasangan ketiga sebagai termohon (16.418 suara).
“Hasil putusan MK itu menunjukkan pasangan Petrus-Kokop unggul 742 suara dari pasangan Daniel-Yohannis,” tutur Taufik.
Taufik yang menduduki jabatan pada Badan Advokasi Hukum Partai NasDem itu meminta seluruh pihak menghormati putusan MK dan suara rakyat yang telah diberikan.
Sementara itu, Calon Bupati Petrus Kasihiw menuturkan putusan MK sebagai kemenangan rakyat Kabupaten Teluk Bintuni dan menyerukan agar masyarakat bergandengan tangan bersama membangun daerah itu.
(Kongres Advokat Indonesia)