Detik.com – Integritas aparat pengadilan Indonesia menduduki posisi yang sangat mengkhawatirkan. Dari 102 negara dunia yang disurvei, Indonesia menduduki ranking ke-74. Di negara-negara Asia Pasifik, Indonesia peringkat ke-14 dari 15 negara.
Peringkat itu tampak pada Rule of Law Index 2015 yang dirilis World Justice Project, Washington DC. Indeks yang memotret praktik peradilan di tiga kota besar pada 102 negara ini menyatakan penegakan hukum Indonesia sangat rendah.
“Salah satu penyumbang poin buruk pada pemeringkatan ini adalah rendahnya integritas dan etika di lingkungan peradilan. Indonesia berada di peringkat ke-74 dari 102 negara dunia atau ke-14 dari 15 negara Asia Pasifik,” kata pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (27/4/2016).
Rendahnya posisi Indonesia juga karena sulitnya warga mendapat akses civil justice melalui peradilan. Pada dimensi ini, Indonesia berada di peringkat ke-83 dari 102 negara dunia atau ke-13 dari 15 negara Asia-Pasifik.
“Indeks ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-52 dari 102 negara dunia. Indonesia juga termasuk berada di antara peringkat terbawah di antara 15 negara Asia-Pasifik, yaitu di peringkat ke-10. Peringkat Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia dan Filipina,” ujar pakar kriminologi itu.
Indeks ini berbanding lurus dengan temuan ORI yang dilansir hari ini. ORI menemukan makelar kasus di pengadilan sudah mewabah dengan tarif mengurus perkara dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.
“Temuan investigasi Ombudsman RI ini semakin menegaskan kondisi peradilan yang sangat mengkhawatirkan,” cetus Adrianus.
Temuan ORI sebetulnya tidak terlalu mengejutkan. Sebab KPK baru saja menangkap panitera PN Jakpus Edy Nasution saat sedang transaksi perkara di sebuah hotel pekan lalu. Dua bulan lalu, KPK juga menciduk pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna usai mendapat segepok uang dari suruhan terpidana korupsi, Ichwan Suadi. Temuan itu menuntut KPK untuk menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi dan menemukan ribuan dolar AS.
(Kongres Advokat Indonesia)